Hukum  

FERARI DPC Batu Bara Akan Soroti Dana PEN 78 M

Ketua FERARI DPC Batu Bara, Helmi Damanik, S.H., (Fhoto Supriadi)
Dibaca : 199

BINEWS II Sumut, Kab Batu Bara – Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) DPC Batu Bara, akan menyoroti dana sebesar 78 miliar dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pusat yang diproyeksikan untuk 14 titik jalan tersebar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Batu Bara.

 

Ketua FERARI DPC Batu Bara, Helmi Damanik, SH mengatakan dihapan pata awak media, Sabtu, (12/12/2020) di Lima Puluh “Kami akan mempelajari serta mengkaji sejauh mana urgensi atau tujuan dan prinsip terhadap penggunaan anggaran program pemulihan ekonomi sebesar Rp78 miliar disajikan dalam APBD-P di akhir tahun 2020, melalui satker Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batu Bara” ungkapnya

Dijelaskan Helmi “Kajiannya berdasarkan pasal 2 dan pasal 3, yang tertuang dalam PP 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Program PEN. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan 5 tahapan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) antara lain : 1. Tahap perencanaan anggaran, 2.Tahap perencanaan-persiapan PBJ Pemerintah, 3, Tahap pelaksanaan PBJ Pemerintah 4,Tahap serah terima dan pembayaran, 5, Tahap pengawasan dan pertanggungjawaban, (Sumber ; Laptah KPK, 2016), papar pengamat Hukum dari FERARI Batu Bara tersebut.

 

Dijelaskan Helmi, “Pada akhir tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Batu Bara, telah melakukan realokasi program dan anggaran untuk sektor Insfratruktur jalan. Dalam hal ini 14 paket proyek peningkatan ruas jalan dan berdasarkan rekap LPSE Batu Bara, pada bulan Oktober 2020 terdapat 14 paket proyek peningkatan ruas jalan yang sudah ditenderkan. Lewat berbagai seleksi Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) Batu Bara, mengumumkan, menetapkan bagi peserta pemenang tender pada bulan November 2020” bebernya.

Selanjutnya, Helmi mengungkapkan, “Sejak ditetapkan peserta pemenang tender 14 proyek tersebut diantaranya :

 

•Peningkatan Ruas Jalan Simpang Gambus menuju Kedai Sianam Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Pelaksana PT. Merangin Karya Sejati, (Alamat, Jalan Patimura No. 015 E Rt. 01/Rw. 01 Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo-Bungo, Kab. Jambi, Konsultan Pengawas : Nadhifah Consultan, Masa Pelaksanaan 30 Hari, Sumber Dana ABPDP (PEN), Nilai Kontrak, Rp.11.452.713.718,47 M, Nomor Kontrak : 1608676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/2020.

 

•Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Ujung Kubu Menuju Kwala Sikasim, Pemenang, PT. Satria Mulia Pratama, (Alamat, Jl. Abdul Hakim Classic III, No.7 Lk.IV Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang-Medan (Kota), Nilai Kontrak, Rp. 5.604.218.276,04.

 

•Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Simpang KR Menuju Batas Asahan, Pemenang, PT. Fella Ufaira, (Alamat, Jl. T. Amir Hamzah Komp Griya Riatur B-5 Lk.IV Medan Helvetia – Medan (Kota), Nilai Kontrak, Rp. 8.537.786.484,13.

 

•Peningkatan Ruas Jalan Cinta Damai Menuju Kubah Kelambu Kec. Air Putih, Pemenang, PT. Karya Prima Kontrindo, (Alamat, Jalan Syailendra No. 18 Medan – Medan (Kota), Nilai Kontrak, Rp. 9.609.591.932,61.

 

(Supriadi)