https://www.beritaindonesianews.id/wp-content/uploads/2024/01/1705142765183-scaled.jpg


Hukum  

Dampak Deklarasi Apdesi Sukabumi Yang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Dan LSM Berpotensi Menjadi Persoalan Hukum

Dibaca : 132

BINews || Jabar – Karawang, —  Dalam situasi sulit karena pandemi seperti sekarang ini, semua pihak sedang bergandengan tangan menyatukan kekuatan untuk dapat segera melewati masa – masa sulit ini. Tiba – tiba publik di kejutkan dengan beredarnya video deklarasi sejumlah Kepala Desa (Kades) yang tergabung pada Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Viral di media sosial dan pesan singkat WhatsApp Grup (WAG), Selasa (24/11).


Video deklarasi berdurasi 0:26 detik yang terdeteksi di buat di halaman kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, yang beralamat di Jalan Kiaralawang, Palabuhanratu. Dalam Video tersebut, para Kades terlihat berkerumun dan terkesan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sebenarnya harus menjadi bagian dari tanggung jawab mereka sebagai bagian dari Pemerintahan.

 

Selain dari kalangan profesi jurnalis, reaksi keras juga di ungkapkan oleh pemerhati politik dan pemerintahan. Andri Kurniawan yang selama ini terlihat aktif juga di Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan terpantau memiliki hubungan baik dengan kalangan wartawan, menyayangkan perilaku para Kepala Desa tersebut. Rabu, 25 November 2020.

 

Di sampaikannya. “Ini sudah bukan lagi bicara lingkup Sukabumi, tapi ketika sudah menyentuh ranah profesi rekan – rekan wartawan, sudah menjadi persoalan Nasional. Meski pun saya tahu betul, yang namanya organisasi persatuan wartawan di Indonesia ini lumayan banyak. Tapi ketika bicara solideritas, mereka bisa bersatu atas nama profesi.”,

 

“Karena yang namanya wartawan merupakan profesi mulia, tugas utama wartawan adalah mengabarkan secara objektif dan berimbang. Begitu pun dengan LSM, yang namanya LSM itu merupakan lembaga sosial kontrol, mereka berkumpul atau berserikat di bawah naungan Undang – Undang. Jadi, kalau ada bahasa mengobok – ngobok tanpa menyebutkan oknum tertentu, kalimat tersebut sama dengan kalimat menggeneralisasi.”, Sesalnya.

 

“Tak hanya mengabarkan, banyak juga jasa – jasa wartawan yang dampaknya secara positif dapat di rasakan langsung oleh masyarakat, dan tidak sedikit pula persoalan sosial kemasyarkatan yang terbantu oleh pemberitaan – pemberitaan dari hasil karya tulis wartawan.”, Ungkap Andri.

 

“Jangan lah menjustifikasi sebuah profesi secara negatif. Ya memang yang namanya oknum pasti ada, tapi bukan berarti harus menggeneralisir. Sama halnya seperti Kades, sudah dapat di pastikan ada saja yang namanya oknum Kades.”, Terangnya.

 

“Saya ambil contoh begini, salah seorang oknum Kades tertentu melakukan suatu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kan tidak semua Kades melakukan hal itu, masih banyak Kades yang baik dan bekerja dengan sungguh – sungguh melayani masyarakat.”, Tandasnya.

 

“Begitu pun dengan Ormas atau LSM, tidak semua LSM berperilaku negatif. Bahkan tidak boleh menjustifikasi satu lembaga pun secara negatif, sebab untuk organisasinya tidak ada yang salah. Tidak serta merta sebuah LSM bisa di akui oleh Negara dan terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) kalau tujuannya tidak baik. Ada pun perihal adanya pengurus atau anggota LSM melakukan hal negatif, itu namanya oknum.”, Jelas Andri.

 

“Kalau pun memang ada oknum, baik dari kalangan wartawan atau LSM yang di anggap mengobok – obok dan dapat di kategorikan menjadi perbuatan melawan hukum, sebaiknya tempuh langkah hukum saja. Jika Kades atau unsur Pemerintahan di tatanan mana pun, kalau bersih tidak perlu risih.”, Tegasnya.

 

“Kalau seperti ini kan sudah menyentuh profesi, kemungkinan besarnya, atas nama profesi, rekan – rekan wartawan dan LSM yang bakal menempuh upaya hukum atas dasar dugaan pelecehan terhadap profesi.”, Pungkasnya.

 

( Riandi & Rekan)