News  

1 Kg Sabu Dan 777 Gram Ganja Dimusnahkan Polres Batu Bara

Dibaca : 275

BINEWS II sumut. Kab Batu Bara — Menindaklanjuti kebijakan Kapoldasu tentang pemberantasan narkotika serta melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba Polres Batu Bara terus gencar memburu pelaku penyalahgunaan narkoba.

 

Pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara dari 18 kasus narkoba dengan 20 tersangka. dilaksanakan, Rabu. (14/10/2020) di halaman Mspolres Batu Bara

“Hari ini akan dimusnahkan narkotika dari 2 kasus yakni kasus sabu seberat 1000 gram dengan tersangka Sulaiman (32)  alamat Kampung Melayu Desa Blang Jorong Kecamatan Matangkuli Aceh Utara dan Faisal Bakri (34) warga Desa Ujung Kulon Kecamatan Matangkuli Aceh Utara”, terang Kapolres.

 

Tersangka Sulaiman ditangkap, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 11.00  WIB di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Lima Puluh. Barang bukti yang disita 1 bungkus teh cina  berisi sabu seberat 1000 gram dan melalui pengembangan, Satres Narkoba berhasil meringkus Faisal Bakri dari kediamannya.

 

Terhadap kedua tersangka terpaksa dilakukan penembakan karena melawan petugas serta mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus.

 

Sebelumnya dari tersangka Suheri alias Uli (34) seorang nelayan warga Jalan Utama Dusun 6 Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram ditemukan dan disita satu bungkus besar daun ganja kering dibungkus plastik berat keseluruhan 721,54 gram  dan 40 bungkus ganja ukuran kecil seberat 56,44 gram.

 

Tersangka diringkus, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun 2 Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar.

 

 

Disebutkan Kapolres, sebelum dimusnahkan sabu dan narkotika ganja kering diuji terlebih dahulu oleh lab forensik Polda Sumatera Utara untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan mengandung  sabu dan ganja.

 

Sedangkan pemusnahan barang bukti narkotika, barang bukti narkotika sabu dengan cara direbus untuk melarutkan sabu agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya rebusan sabu dimasukkan ke dalam lubang septytank yang telah disiapkan.

 

Sedangkan daun ganja kering dibakar bertujuan untuk dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali, selanjutnya sisa bakaran ganja dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan.

 

Pemusnahan barang bukti narkotika juga dihadiri Anita Rajagukguk Jaksa Kejari Batu Bara, M Hendro dari BNNK Batu Bara, IPTU Fani dari Labfor Poldasu dan Kuasa Hukum prodeo tersangka.

 

Selain 2 kasus narkotika dengan 3 tersangka, kurun waktu sebulan terakhir Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin AKP Sastrawan Tarigan  juga mengungkap 16 kasus narkotika lainnya dengan 17 tersangka.

 

Mereka adalah Herman (53) alamat Dusun 8 Desa Pahlawan  Kecamatan Tanjung Tiram. Tersangka ditangkap, Rabu (2/9/2020) pukul 10.00 WIB dikediamannya dengan barang bukti 1 kaca Pyrex yang ada lekatan sabu seberat 0,56 gram.

 

Kemudian Ramadan alias Boyek (23) warga Gang Kopertis Indrapura ditangkap Kamis (02/09/2020) pukul 24.00 WIB di Jalinsum  Lingkungan 1 Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi.

 

War alias Adi (30)  warga Dusun 1 Desa Bogak Kecamatan  Tanjung Tiram ditangkap Kamis (10/9/2020) Di Dusun 1 Desa dengan barang bukti satu bungkus plastik sabu seberat 0,4 gram.

 

Selanjutnya Fahmi (35) warga Dusun 3 Desa Bogak  Kecamatan  Tanjung Tiram. Ditangkap Kamis (10/09/2020) di Dusun 1 Desa Pahlawan  Kecamatan Tanjung Tiram dengan barbut satu paket narkotika sabu seberat 0,16 gram.

 

Lalu Saparuddin als Sapar (39)  warga Jalan Jogja  Dusun 10 Desa Suka  Maju  Kecamatan Tanjung Tiram. Ditangkap Kamis (21/09/2020) di Dusun 10 Desa Suka Maju dengan barbut 4 bungkus plastik klip berat total 4,15 gram.

Selanjutnya Irwansyah alias Iwan Sontul (36) warga Dusun 11 Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Diringkus Jumat (22/09/2020)  tengah malam di Lingkungan 5 Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi dengan arang bukti 1 paket sabu, 1 kaca pirek berat total 1, 82 gram.

 

Armansyah alias Ar (31)  warga Pasar Satu Desa Bakaran Batu Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang. Ditangkap pada Jumat (25/09/2020)  pukul 15.00  di Jalinsum Lima Puluh – Perdagangan Dusun 1 Bukit 7 Desa Perkebunan Lima Puluh dengan barbut  satu paket kecil sabu seberat 0,14 gram.

 

Suwandi Simatupang alias Ucik (43) warga Dusun 1 Sidodadi Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar, Rabu (23/09/2020) pukul 23.00 WIB. Diringkus  di Desa Benteng Kecamatan Talawi dengan barbut  1 bungkus besar sabu sebeerat 95 gram.

 

Selanjutnya, Samuel (51) warga Lingkungan 1 Kelurahan Petapakan Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang. Diringkus Sabtu (12/9/2020) pukul 21.00 di  jembatan Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan barbut  2 amp ganja seberat 1,62 gram dan 1 paket kecil sabu seberat 1,62 gram.

 

Kemudian Ferri Kurniawan (38) warga Gang Kopertis Kelurahan Indrapura. Ditangkat Jumat (11/9/2020) pukul 21,30  WIB di Gang Kopertis dengan barbut 1 paket kecil sabu berat 0, 24 gram.

 

Ismail (35) warga Dusun I Desa Nagur Kecamatan  Tanjung Beringin Sergai. Ditangkap Senin (14/9/2020) pukul 19.00 WIB di Dusun Pasir Putih Desa Durian Kecamatan Medang Deras dengan barbut  1 paket sabu seberat 0,18 gram.

Juga Edy Saputra als Edy (24) warga Dusun 6 Sumber Makmur Desa Perkebunan Sei Balai dan M.Yusril Sitorus (18) warga Dusun 5 Desa Suka Rejo Kecamatan Sei Balai. Keduanya ditangkap Jumat (18/09/2020) pukul  23.30 WIB di Lingkungan 5 Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0, 26 gram.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga diliput langsung oleh para tekan Pers dari berbagi media (Supriadi)