News  

Ada Apa BPK Hanya Lakukan Uji Petik Pada Bidang Jalan Dan Jembatan Dinas PUPR Karawang?

Dibaca : 760

BINEWS JABAR || KAB. KARAWANG – Banyaknya ditemukan dugaan ketidak beresan realisasi program pembangunan yang dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tersebar pada beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Karawang, terus mendapat sorotan dari masyarakat secara umum, khususnya kalangan jurnalis dan aktivis.

 

Sehingga atas dasar itu semua, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) diminta lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan, baik secara administrasi ataupun uji petik fisik. Khususnya proyek – proyek besar yang melalui tender dan E-Purchasing.

 

Semisal pembangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pacing Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dimana konstruksi bangunan tersebut belum lama dikerjakan, tapi pagarnya sudah ambruk.

 

Miftah Hedrawan (42), warga Karawang berpendapat, “Jika dilihat dari fungsi BPK ini kan memeriksa penggunaan keuangan, baik yang berbentuk belanja langsung atau tidak langsung, fisik ataupun non fisik. Jadi, jika suatu kegiatan pembangunan konstruksi yang belum selesai dan belum dibayar, kemudian sudah diuji petik. Ini terkesan agak sedikit aneh,” Rabu, (6/12/2023).

 

“Namun, kita harus tetap berprasangka baik. Mungkin BPK sekarang lebih mengedepankan aspek pencegahan, sebelum terjadinya kekurangan volume dan kelebihan bayar, ada baiknya diantisiapsi, agar tidak ada temuan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nantinya,” terangnya

 

Lebih lanjut Miftah mengatakan, “Kami juga perlu mempertanyakan, kenapa sampai menjelang akhir masa pemeriksaan tanggal 11 Desember 2023. Khusus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang kami perhatikan, uji petik hanya dilakukan pada Bidang Jalan dan Jemabatan saja? Padahal, yang ada konstruksi itu termasuk Bidang Bangunan dan Gedung dengan Bidang Sumber Daya Air (SDA). Pertanyaannya, apakah kedua Bidang tersebut tidak perlu dilakukan uji petik,”

 

“Kemudian, saya juga perlu mengingatkan BPK, agar tidak tebang pilih dalam melakukan uji petik. Dimana APBD II Karawang ini juga ada yang dikucurkan untuk lembaga vertikal, salah satunya pembangunan gedung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang,” tandasnya

 

“Karena adanya kucuran APBD untuk lembaga vertikal, bukan berarti menutup kemungkinan tidak akan adanya temuan. Buktinya pada APBD Tahun 2022, BPK mendapat temuan kucuran APBD untuk lembaga vertikal di Kabupaten Purwakarta,” ujar Miftah

 

“Sehingga perlu kiranya kami tantang BPK untuk melakukan uji petik pada proyek pembangunan gedung yang ada di Kejari Karawang, dan berikan alasan kenapa uji petik pada Dinas PUPR Karawang hanya dilakukan pada satu Bidang saja,” pungkasnya.

(Red)