Berikut Ini Hasil Rapat Internal Komisioner KPU, Mercy Yuda: Saya Siap Jalankan Tugas Sebagai Wakil Rakyat

Dibaca : 1371

BINEWS II Kabupaten Bangka – Anggota bersama dengan Ketua Komisioner KPU Kabupaten Bangka menggelar kegiatan Rapat Internal tertutup untuk membahas pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bangka, Magrizan yang kini maju sebagai Caleg Partai Gerindra, telah ditetapkan sesuai dengan Daftar Calon Tetap (DCT). Berdasarkan aturan kepartaian, apabila pengurus partai politik khususnya partai Hanura telah keluar dan mengundurkan diri sebagai pengurus. Atau pindah partai politik, maka sebagai anggota DPRD, akan dilakukan PAW.

Berdasarkan rekomendasi dari DPD serta DPC Partai Hanura Kabupaten Bangka, untuk PAW tersebut, posisi Magrizan akan digantikan oleh Mercy Yuda. Sebelumnya pernah maju sebagai Caleg tahun 2019, mendapatkan perolehan suara di bawah Magrizan.

Saat dikonfirmasi Berita Indonesia News, Sinarto Ketua KPU Kabupaten Bangka, membenarkan bahwa dirinya bersama dengan anggota KPU telah melaksanakan Rapat Internal secara tertutup. Adapun dalam rapat tersebut, disepakati bersama seluruh Komisioner KPU telah menyetujui adanya pergantian antar waktu atau PAW anggota DPRD kabupaten Bangka periode 2019-2024.

“Adapun dasar kami untuk melaksanakan rapat internal tersebut, berdasarkan atas surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Bangka, dari Pj Bupati Bangka dengan nomor: 800/7489/I/2023 dengan surat tertanggal 21 November 2023 atas permohonan berkas kelengkapan syarat PAW yang sudah di terima Sekretariat KPU Kabupaten Bangka,” jelas Sinarto.

Secara aturan, KPU Kabupaten Bangka hanya memfasilitasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Bangka. Adapun aturan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD :

Surat DPC atau DPD I Parpol kepada Ketua DPRD Kab/Kota perihal Usulan/Permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD, surat asli ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Parpol dan ada cap/stempel parpol, yang dilampiri dengan :

Keputusan DPP, DPD dan/atau DPC/DPD I tentang pemberhentian keanggotaan Parpol dan pengangkatan pengganti antar waktu (disesuaikan AD/ART Parpol mengenai mekanisme pemberhentian ke anggotaan Parpol), surat asli ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC/DPD I Parpol ;

Surat Keterangan dari KPU Kabupaten/Kota tentang Pindah Partai Politik, apabila anggota DPRD yang akan diganti berpindah ke partai politik lain (surat asli).

Foto copy SK Peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan diberhentikan antar waktu.

Berkas kelengkapan calon pengganti Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kepada Ketua DPRD Kabupaten tentang perihal Rekomendasi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD (surat asli) dilampiri dengan:

Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten yang telah ditandatangani Ketua KPU Kabupaten (surat asli)

Berita Acara tentang Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten, ditandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten (surat asD

Daftar Calon Tetap (DCT) dan Daftar Perolehan Suara Pemilu Tahun berkenaan (copy dan dilegalisir KPU Kabupaten)

Ditempat terpisah, Berita Indonesia News, mencoba mengunjungi dan wawancara langsung Mercy Yuda di kediamannya di Gang Sambu, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali.

Dalam keterangannya tersebut, Mercy Yuda, mengatakan bahwa sebelumnya sudah datang ke kediamannya anggota Komisioner bersama dengan Staf KPU di dampingi oleh anggota Bawaslu Bangka. Pada saat mereka datang tersebut, ada beberapa persyaratan dan berkas-berkas yang mereka sodorkan dan itu perlu untuk ditandatangani termasuk berkas lainnya yang mereka pinta.

“Tadi pagi sudah datang ke rumah saya sebanyak 3 orang dari anggota KPU dan staf serta anggota Bawaslu Kabupaten Bangka. Disitu juga udah bicara tentang PAW, dan ada beberapa berkas yang perlu saya tandatangani. Termasuk juga berkas yang sudah saya siapkan. Kalau memang saya sudah di setujui, alhamdulilah hal itu suatu berkah buat saya secara pribadi dan juga keluarga besar saya,” kata Mercy.

Mercy melanjutkan, apabila hal itu sudah menjadi suatu keputusan yang nantinya dirinya terima sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Bangka sisa masa bakti 2023-2024. Maka dirinya siap untuk menjalankan amanah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan aturan yang harus dijalankan.

“Saya secara pribadi siap, yang terpenting saya bicara bicara, dan juga bisa tanda tangan, berkomunikasi serta menyerap aspirasi dari masyarakat. Walau dengan kondisi seperti saat ini tidak akan menjadi suatu kendala bagi saya,” pungkasnya. (Amin)