News  

Sat Reskrim Polres Batu Bara Amankan 3 Pria TSK TPPO dan Perlindungan PMI

Dibaca : 2468

BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA

Jajaran Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan 3 pria tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sementara 3 orang lainnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka diketahui akan membawa 41 orang PMI ke Malaysia jalur laut. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW dan ES yang merupakan pengemudi bus yang ditumpangi ke 41 PMI. Seorang tersangka lainnya yang turut diamankan inisial ZH alias Jenggot yang merupakan nahkoda kapal yang akan membawa PMI ke Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa SM Simaremare, Senin (18/09/2023) petang.

Diterangkan Kasat Reskrim pengungkapan kasus TPPO tersebut diawali dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada 2 bus saling beriringan membawa PMI mengarah ke Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, Minggu (17/09/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Kemudian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek tentang kebenaran informasi. Setelah dilakukan pengecekan di daerah Kuala Tanjung terlihat dua bus berhenti di bahu jalan. Tepatnya di Jalan Inalum, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara,” kata AKP Elysa.

Melihat ada 2 bus berhenti, tim melakukan pengecekan dan menemukan 41 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Sehingga tim membawa para PMI ke Mako Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ketika ditelusuri ternyata di pelabuhan tikus di sekitar Kuala Tanjung sedang sandar kapal tongkang yang diduga akan membawa 41 PMI tersebut.

“Tim kemudian mengamankan ZH,” tambahnya.

Menurut hasil pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Batu Bara, para PMI mengaku dikoordinir oleh ZG, D dan HS dengan janji akan dipekerjakan di Malaysia.

“Mereka berasal dari NTT dan berbagai daerah di Sumatera Utara. Mereka menyetorkan uang antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta untuk biaya keberangkatan kepada ketiga tersangka DPO. Penyetoran uang tersebut dibuktikan dengan screenshot bukti transfer sebesar Rp 14 juta,” beber Kasat Reskrim.

Terkait rencana tindak lanjut mengenai nasib 41 PMI, pihak Polres Batu Bara akan berkoordinasi dengan BP2MI dan Imigrasi.

“Sedangkan terkait 3 tersangka DPO akan kita intensifkan pencarian terhadap mereka,” tutupnya. (Supriadi)