Hukum  

Sat Narkoba Polres Toba Amankan Tiga Orang Tersangka Dengan BB Sabu 4.17 gram

Dibaca : 283

BINEWS II Sumut, Toba

Sat Narkoba Polres Toba kembali berhasil mengamankan tiga orang tersangka pemilik
4.17 gram Sabu. Jumat, (25/06/2021) sekira pukul 13.30 Wib

Tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu masing-masing berinisial RS (39 thn), EMG 34 thn dan PS 36 thn

Mereka ditangkap ketika masih berada di dalam gubuk Jln Parbiusan Desa Pardamean, Ajibata

Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan brruto 4.17 gram, 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah, (satu) buah timbangan elektrik warna Silver, 3 (tiga) buah sedotan bentuk sendok, 1 (satu) bungkus plastik klip berbagai ukuran,1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru, Uang tunai sejumlah Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah),1 (satu) buah dompet kecil corak hitam cream,10 (sepuluh) voucher OMG Telkomsel, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil bekas pakai. kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba untuk proses hukum selanjutnya.

Harapan Kapolres Toba AKBP AKALA FIKTA JAYA S.IK.M.H melalui Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B. Samosir “Polres Toba siap untuk memberantas peredaran Narkotika yang ada didaerah Tobasa dan di Wilkum Polres Toba dan kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat dan rekan Media serta para tokoh tokoh adat masarakayat, supanya anak anak kita tidak terpengaruh oleh narkoba” pangkas Iptu B. Samosir. (D,Manurung)