Hukum  

Kepala Desa Sukamanah Pecat Ketua RT Diduga Tidak Terima Keponakannya Dipolisikan

Dibaca : 1511

BINews || Jabar, Kabupaten Bekasi – Buntut panjang permasalahan sengketa tanah yang terjadi pada warga Desa Sukamanah antara M. Darfih (Ketua RT. 001/004) dengan Asmat yang sesama warga Kp. Elo RT. 001/004, Desa sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi yang viral di beberapa media online tampaknya mengarah keranah pribadi pasalnya Kepala Desa Sukamanah memberhentikan tanpa alasan yang jelas kepada salah satu aparatur desa nya yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) 001/004, sesuai dengan surat Pemberhentian Nomor : 820/KEP.01-DS SKMH/IV/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sukamanah, Jajuli Sulaeman Abdas, S. AB, Jumat 16/4.

Permasalahan berawal dari adanya mediasi / musyawarah sengketa tanah yang dilaksanakan di Kantor Desa Sukamanah dimana dalam mediasi tersebut dihadiri oleh RT Darpih yang di dampingi Kuasa Hukumnya Eri Efendi, beserta Asmat, dalam mediasi tersebut terjadi perdebatan dan salah paham sehingga ada seseorang yang belakangan diketahui bernama Miko tak lain adalah keponakan dari Kepala Desa Sukamanah memegang kerah baju dan menenteng Sdr. Eri Efendi, SH sambil mengepalkan tangan. Sehingga akibat kejadian tersebut Sdr. Eri Efendi, SH yang juga kuasa hukum RT M. Darfih melaporkan kejadian tersebut kepolisi dengan No. Pol : LP/59-SK/IV/2021/Sek Skt. Tanggal 15 April 2021.

RT M. Darfih mengatakan kepada Awak Media “Memang ada ketegangan antara kuasa hukum saya pak Eri Efendi saat menghadiri undangan Musyawarah Tanah di Kantor Desa beberapa hari yang lalu, karena debat sehingga ada orang yang menarik dan menenteng kerah pak Eri Efendi, bernama Miko keponakannya Kades Jajuli sampe masalah itu dilaporkan ke polisi, untuk pemecatan saya, saya tidak apa-apa diberhentikan menjadi Ketua RT, namun yang menjadi pertanyaan saya, apa alasannya saya diberhentikan oleh Kepala Desa sementara selama ini saya menjalankan pekerjaan tidak pernah ada kesalahan, bahkan selama ini saya tidak pernah dapat teguran dari Kepala Desa jika kinerja saya buruk”. Bebernya kepada media.

 

RT M. Darfih melanjutkan “Seharusnya pak Jajuli sebagai Kepala Desa bersikap profesional permasalahan sengketa tanah ini seolah-olah lebih condong ke Asmat, apa karena Asmat masih ada kaitan Kerabat sehingga benar-benar dibela, dan apa karena miko keponakannya di polisikan sehingga dengan sewenang-wenang memberhentikan saya sebagai RT ?” ungkapnya.

 

Sampai dengan berita ini ditayangkan awak media belum dapat menghubungi Kepala Desa Sukamanah untuk mengkonfirmasi perihal pemecatan RT M. Darfih. (Sts)