Pemasangan APK Di Klinik, Diduga Klinik Milik Anggota DPRD Karawang

Dibaca : 295

BINews || Jabar – Karawang, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kab. Karawang setelah mengimbau pasangan calon agar tidak memasang APK ditempat yang dilarang dalam peraturan Perundang-undangan.

dan juga telah memberikan rekomendasi kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Karawang untuk menertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020. Ada beberapa lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK saat masa kampanye.

Lokasi larangan pemasangan APK dan Bahan Kampanye (BK) di tempat ibadah atau halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Setelah adanya himbauan maupun rekomendasi dari Bawaslu Karawang, APK maupun BK masih banyaknya ditemui pemasangannya di tempak yang sudah dilarang. Kamis, 12 November 2020.

Dengan adanya dugaan pemasangan APK di salah satu klinik yang diduga milik salah seorang anggota DPRD Karawang. membuat kontestasi politik Pilkada panas dingin, tinggal sebulan kurang menjelang pemilihan pada 9 Desember 2020.

SJ warga yang sering melintasi jalan di depan klinik tersebut saat di mintai keterangan oleh awak media menjelaskan, “saya sudah lama melihat banner tersebut terpasang di dinding klinik, ada sekitar sebulan lebih.” Ucapnya.

“Dengar kabar dari orang yang punya klinik anggota dewan, sedangkan saya tidak begitu kenal dengan yang punyanya.” tuturnya.

Ucap warga tidak mau menyebutkan namanya, “klinik tersebut yang punya anggota DPRD Karawang yang juga merupakan seorang pendukung Paslon tertentu yang giat kampanye.”

“Masalah banner saya tidak tau boleh apa tidaknya dipasang di klinik, yang jelas saya lihat banyak banner yang terpasang di sekitar jalan ini.” Ucapnya.

 

Disaat awak media mencoba menghubungi pemilik klinik belum ada tanggapannya. (Riyandi & Rekan)