BINEWS, Maumere, Kabupaten Sikka – Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone, SH, mendorong Pemerintah Kabupaten Sikka dan masyarakat agar terus menginisiasi mendaftarkan berbagai kekayaan daerah agar ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ( KIK) dan Kekayaan Intelektual Personal.
Marciana menegaskan hal tersebut dihadapan 50 peserta Workshop Promosi dan Kekayaan Intelektual Komunal yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi II Maumere Jumat ( 04/10/2024).
Marciana pada pembukaan kegiatan mengapresiasi Pemkab Sikka karena inisiatifnya mendaftarkan kekayaan daerah dari sisi Indikasi Geografis untuk ditetapkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
“Berawal dari Kabupaten Sikka melalui penetapan KIK Tenun Ikat Sikka yang sekarang dipromosikan dimana-mana maka Kanwil Kumham hadir di Kabupaten Sikka untuk menggelar Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal,” jelas Marciana.
Workshop yang dipandu Asisten I Setda Sikka Fitrinita Kristiani, S.Sos, M.Si ini menampilkan 2 Pembicara. Muhammad Rustham,S.H. M.H, Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT.
Selanjutnya pembicara kedua Johny Rohi Kepala Bidang Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT.
Muhammad Rustham dalam pemaparan materi mengatakan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual karena pertama; merupakan perintah undang-undang, kedua; perlindungan hukum, ketiga; untuk kepastian kepemilikan, keempat; mempermudah proses pengalihan dan lisensi, dan kelima; memberikan nilai pada produk.
Sebagaimana diketahui Kabupaten Sikka memiliki kekayaan daerah yang sangat potensial untuk diakui Hak Kelayakan Intelektual dengan berbagai jenis ruang lingkup seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya generik, dan indikasi asal.
Dari berbagai kekayaan lokal kabupaten ini yang sudah mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual dari unsur indikasi geografis adalah tenun ikat.
Sementara kekayaan daerah lain yang berpeluang didaftarkan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sikka antara lain proses tradisional pembuatan alkohol, lekun, bolo plagar, dan produk tradisional lainnya.
Produk tradisional lokal kabupaten Sikka ini akan mendukung pengembangan pariwasata secara optimal melalui pengakuan Hak Intelektual Komunal.
Workshop Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Di Kabupaten Sikka ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, budayawan, pelaku ekonomi, dan pelaku wisata.
( Yun, Maumere)