Hukum  

Kajari Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti, Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2024

Dibaca : 1018

BINEWS II Kabupaten Bangka – Kepala Kejaksaan Negeri Bangka bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau di singkat (Forkopimda) melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang bertempat di Kejaksaan Negeri Bangka, Sungailiat.

Hadir dalam pelaksanaan tersangka antara lain, Kajari Bangka, Edy Subhan, Pj Bupati Bangka diwakili Asisten II Setda Bangka, Ketua PN Sungailiat, Kepala BNNK Bangka, Kasat Narkoba Polres Bangka, Plh Kadis Kesehatan Kabupaten Bangka, Kamis (29/8) Pagi.

Adapun barang bukti yang telah dilakukan
pemusnahan itu berasal dari perkara tahun 2024, tepatnya dari bulan April hingga bulan Juli. Diantaranya berupa, Sabu (178, 981) gram, Ganja (605, 916) gram, Handphone 15 unit, Sajam 12 unit, Uang palsu Rp 95 juta, Barang lainnya 397 buah.
Kemudian, penanganan perkara Narkotika sebanyak 17 perkara, tindak pidana umum lainnya sebanyak 32 perkara. Total perkara yang telah ditangani sebanyak 49 perkara.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Edy Subhan, SH, MH. menyampaikan bahwa selaku eksekutor sesuai dengan aturan dan undang-undang melaksanakan perintah dan keputusan pengadilan.

“Jadi terkait dengan pemusnahan barang bukti ini, yang telah di rampas dan harus di musnahkan. Adapun untuk barang-barang yang akan kita musnahkan pada hari ini di antaranya, dari 49 perkara.

Dikatakan Edy, dari jumlah 49 perkara itu yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 17 perkara dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 32 perkara, di mulai dari bulan April hingga Juli 2024.

“Metode pemusnahannya dilakukan dengan pembakaran untuk uang palsu, ganja, serta pakaian. Untuk HP dan sajam bisa dengan di gerindra atau di pukul menggunakan palu, dan khusus untuk sabu nantinya kita pakai blender di campur dengan porstex sejenis pembersih lantai atau toilet,” pungkasnya. (AMN)