BINEWS II Kabupaten Bangka – Klaim yang dilontarkan oleh Oknum Kepala Desa Kimak Kecamatan Merawang, Mustopa, akhirnya berujung dengan pencemaran nama baik yang dialami dua orang warga masyarakat Desa tersebut, bernama Sukan (45) beserta Amal Tusin (58), Jum’at (23/5/2025) Siang.
Akibat dampak atas pencemaran nama baik tersebut, kedua orang warga Kimak itu pun, akhirnya melaporkan Oknum Kades kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui petugas SPKT pada, Rabu (21/5/2025) Sore.
Berdasarkan atas klaim yang dilontarkan oleh Pemdes Kimak, melalui Oknum Kades tersebut, jadi pertanyaan apakah Pemdes Kimak dapat membuktikan kebenaran dari informasi tersebut…?!
Apakah perangkat Desa maupun perangkat BPD sudah melakukan pengukuran ulang kembali di lokasi yang di klaim tersebut…?!
Menurut penjelasannya, yang disampaikan oleh Sukan maupun Amal kepada Berita Indonesia News, menjelaskan awal mula terjadinya pencemaran nama baik tersebut, bermula saat keduanya melakukan aktivitas penambangan jenis Rajuk ditempat lokasi yang di klaim milik Pemdes Kimak.
“Mulanya saat kami menambang TI rajuk di lokasi yang di klaim milik Desa, kalau waktu awal kami nambang sekitar satu tahun lalu, tidak ada yang komplain. Bukan hanya kami berdua saja, melakukan aktivitas nambang di lokasi itu. Akan tetapi, warga lainnya juga yang ada di sini ikut nambang juga maupun silih berganti warga keluar masuk lokasi ini,” terang kedua warga tersebut.
“Nah, puncaknya pada saat sekitar 1 bulan yang lalu, lokasi sekitar lahan yang di klaim tersebut, adapun lahan itu kami timbun dan kami tanami pohan sawit kurang lebih 200 batang. Tujuannya, agar lahan itu akan kami manfaatkan sebagai kebun dan kami rawat. Agar ke depan, dapat memberikan hasil manfaat buat pendapatan ekonomi keluarga kami,” tambahnya.
Baik Sukan maupun Amal, mengungkapkan Pemerintah Desa Kimak, sudah melakukan rapat musyawarah yang dihadiri oleh Kades, Sekdes, seluruh Kadus, hingga Ketua serta anggota BPD hadir disaksikan langsung Bhabinkamtibmas Desa Kimak, beberapa hari lalu.
“Dari hasil penjelasan dalam musyawarah tersebut, kegiatan-kegiatan penambangan yang dilakukan di seputaran lokasi untuk di hentikan, tidak boleh ada penambangan lagi di situ. Lahan seluas 17,6 hektar dibenarkan oleh Desa milik mereka. Tetapi kami berdua, sangsi karena saat kami minta tunjukkan dokumen keabsahan, kebenaran atas klaim lahan hibah atas nama almarhum H. Daud, pihak Desa pun tidak bisa membuktikannya kepada kami berdua,” kata Sukan dan Amal.
Kemudian, yang lebih parahnya lagi, nama Sukan maupun Amal Tusin, di umumkan secara langsung oleh Oknum Kades Kimak, melalui pengeras suara (TOA-red) Masjid yang ada di Desa Kimak. Bahwa 2 warga itu, telah melakukan penyerobotan lahan milik Desa Kimak. Jelas hal semacam itu tidak dapat diterima dan dibenarkan. Berdampak pada nama baik kedua warga tersebut.
“Kalau mau mediasi atau mau melakukan musyawarah kembali kami siap untuk hadir, atau kalau mau konfirmasi langsung, kami siap di temui. Tapi yang kami tidak terima, nama kami berdua di umumkan langsung melalui pengeras suara masjid. Jelas hal ini menimbulkan citra buruk nama kami berdua kepada warga masyarakat Desa Kimak. Dan pencemaran nama baik kami. Kami berdua, juga sudah melaporkan oknum Kades tadi, kepada pihak Polda Bangka Belitung dalam hal ini melalui petugas SPKT,” tukasnya. (AMN)