BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA
Sejak awal tahun 2025 Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yang dimaksud dengan Opsen adalah tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang diterapkan pada pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak serta mempercepat penyalurannya, yang sebelumnya dilakukan melalui sistem bagi hasil.
Opsen juga diharapkan agar penerimaan pajak daerah meningkat, sehingga mampu mendorong kemandirian fiskal daerah. Meski ada tambahan pajak, Opsen tidak menambah beban administrasi bagi masyarakat wajib pajak.
Pemungutannya juga dilakukan secara langsung dalam sistem pajak kendaraan bermotor yang sudah berjalan.
Penerapan aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntable dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara umum.(Supriadi)