Berikut Ini Klarifikasi Kepala UPT MLPP,. Pedagang Pasar Kite Serta CV Ani Wijaya

Dibaca : 1077

BINEWS II Kabupaten Bangka – Adanya dugaan informasi terkait dengan pedagang musiman berjualan di Pasar Kite Sungailiat, yang keberatan dengan iuran harian yang di berlakukan oleh CV Ani Wijaya selaku pihak mitra UPT Metrologi Legal dan Pengelolaan Pasar (MLPP) sebesar Rp. 40.000 per hari ditanggapi beragam para pedagang serta CV Ani Wijaya selaku pengelola dan kepala UPT MLPP.

Berdasarkan atas penelusuran langsung di Pasar Kite Sungailiat, pihak Berita Indonesia News, mencoba mengklarifikasi informasi tersebut dengan pedagang musiman yang berjualan di Pasar Kite, Rabu (5/3/2025).

Saat dikonfirmasi, Acoy (56) pedagang yang tinggal di nelayan satu, selama Ramadhan ini berjualan keperluan Takjil antara lainnya, Cincau, Dawat, Kolang Kaling, mengakui bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan dan pertemuan dengan pengelola yaitu CV Ani Wijaya.

Pertemuan itu juga membahas berkaitan dengan besaran iuran harian yang akan di pungut oleh pengelola. Berdasarkan atas kesepakatan dengan pedagang.

“Jadi penetapan tarif Rp 40.000 itu secara tertulisnya maupun aturan iuran retribusi memang tidak tercantum dan tidak ada penetapan resminya. Hal tersebut telah berdasarkan kesepakatan dengan kami dari pedagang ini. Jadi tidak benar kalau kami keberatan dengan iuran yang telah kami sepakati sebelumnya,” terang Acoy.

Sedangkan menurut Sodiya (58) pedagang yang tinggal di Pelabuhan, Parit Pekir yang juga merupakan pedagang musiman dalam penjelasannya, mengutarakan dirinya tidak mempermasalahkan iuran retribusi yang telah di sepakati tersebut. Bahkan menurut Sodiya, iuran RP 40. 000 itupun tidak semua pedagang dikenakan iuran sebesar itu.

“Jadi sesuai dengan kesepakatan dan juga kemampuan dari pada pedagang. Kalau sanggup bayar Rp 40.000 silahkan. Kalau hanya sanggup bayar Rp 35.000 tidak ada paksaan atau sanksinya. Bahkan sanggup bayar Rp 50.000 tidak masalah, ataupun hanya sanggup bayar Rp 30.000 tidak jadi soal. Karena iuran per hari itu tidak baku, ataupun tidak secara tertulis sebagai dasar acuan dari aturan UPT pasar kita atau CV Ani Wijaya,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ridha (45) merupakan pedagang tinggal di kompleks Taman Pesona Bangka, mengungkapkan bahwa dirinya sesuai kesepakatan hanya mampu bayar iuran per hari Rp 35.000 saja. Karena pengelola CV Ani Wijaya, juga tau bahwa saat ini perekonomian di Kabupaten Bangka tengah mengalami penurunan daya beli masyarakat. Jadi untuk iuran retribusi juga menyesuaikan dengan kemampuan para pedagang.

“Kalau saya secara pribadi, tidak keberatan dengan iuran telah kami sepakati bersama pihak pengelola. Bahkan kalau mau kami hitung, dengan keuntungan kami peroleh, dari pagi hingga menjelang sore harinya pun cukup untuk menutupi iuran retribusi yang kami bayarkan tersebut. Artinya kami juga mendapatkan untung dari penjualan takjil yang kami jual kepada pembeli atau konsumen,” terang Ridha.

Sementara itu, kepala Unit pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal dan Pengelolaan Pasar (MLPP) Agung, berikan klarifikasinya atas adanya pemberitaan yang di anggap tidak berimbang, maupun terkesan mencari cari kesalahan dan tidak pernah mencoba menghubungi UPT MLPP di Pasar Kite atau juga pihak pengelola CV Ani Wijaya untuk mendengarkan duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi di Pasar Kite Sungailiat.

Menurut Agung, hingga berita ini diturunkan, dirinya pun selaku kepala UPT tidak pernah di hubungi atau di konformasi, baik datang langsung ke UPT ataupun melalui saluran telepon.

“Yang jadi bahan pemberitaan dari media tersebut, adalah pedagang pasar musiman. Bukan untuk para pedagang pasar kite yang terkontrak selama 1 tahun. Baik lapak atau kios. Untuk pedagang pasar musiman ini, sudah 2 tahun ini kita kerja sama dengan CV Ani Wijaya sebagai pihak pengelolanya,” ungkap Agung.

“Jadi CV Ani Wijaya juga, akan melakukan penataan dan pengelolaan. Termasuk juga keamanan dan kebersihan dan sewa tenda. Artinya, pedagang musiman ini, berjualan pada waktu menjelang dan selama bulan ramadhan ataupun bulan puasa saja. Selain bukan bulan puasa, tidak di ijinkan pihak UPT MLPP untuk berjualan di lapak-lapak di area parkiran pasar,” tambahnya.

Ditambahkan Agung, untuk yang melakukan pemungutan iuran retribusi itu dari pihak CV Ani Wijaya selaku dari pihak mitra UPT MLPP. Jadi bukan UPT yang melakukan pemungutan retribusi, hal ini yang perlu jadi perhatian bersama.

“Jadi perlu di ingat, CV Ani Wijaya sudah 2 tahun ini menjadi pihak pengelola untuk para pedagang musiman yang ada di pasar kite, Sungailiat. CV Ani Wijaya merupakan mitra dari UPT MLPP. Pihak CV Ani Wijaya juga, melakukan penandatanganan kontrak dan MoU dengan pihak dinas tenaga kerja perindustrian dan perdagangan Kabupaten Bangka secara langsung,” tukasnya. (AMN)