Dinkes Kabupaten Bangka Bakal Rumahkan, 123 Honorer Non Database 4 Dokter Umum

Dibaca : 919

BINEWS II Kabupaten Bangka – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka per 1 April 2025 akan merumahkan sebanyak 123 honorer non database 4 diantaranya adalah Dokter Umum bertugas di Rumah Sakit Safri Rahman di Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Berdasarkan kontrak kerjanya, 123 honorer non database tersebut terhitung dari mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Artinya per 1 April 2025 mereka semua tidak lagi dapat bekerja di tempat mereka semula, baik itu di Dinas, Rumah Sakit, maupun Puskesmas.

Sekedar di ketahui, honorer yang bekerja di Dinas Kesehatan terdata ada sebanyak 515 orang. Terdata masuk database sebanyak 392 dan non database sebanyak 123 orang.

Informasi tersebut, di sampaikan langsung Plt Kadinkes Kabupaten Bangka, Nora Sukma Dewi, S.KM, M. KM, M. Biomed, Sc, kepada Berita Indonesia News, Jum’at (28/2/2025) Siang.

Dikatakan Nora, berdasarkan atas kontrak kerjanya, sebanyak 123 honor non database ini, kontraknya hanya selama 3 bulan saja. Mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

“Kalau kita mengikuti kebijakan arahan dari pusat, pemerintah hanya mengakomodir pegawai honor yang masuk dan terdata di database Kemenpan RB maupun di badan administrasi kepegawaian negara (BAKN),” jelas Nora.

Akan tetapi, Nora mengungkapkan dirinya berharap ada jalan solusi terbaik bagi para honorer non database ini.Baik itu melalui regulasi yang di buat oleh Pemkab Bangka, melalui Pj Bupati Bangka bersama dengan DPRD Kabupaten Bangka.

“Saya berharap, ada jalan solusi terbaik dari pak Pj Bupati Bangka maupun juga DPRD kita. Semoga saja sebelum tanggal 1 April sudah ada informasi baik dari daerah serta pusat, akan nasib mereka ini. Apabila tidak ada solusi dan jalan terbaik, maka terpaksa mereka semuanya ini akan kita rumahkan,” tukasnya. (AMN)