Hukum  

Penasehat Hukum Armin Ucapkan Terima Kasih, Atas Putusan Vonis Bebas Majelis Hakim

Dibaca : 1119

BINEWS II Kabupaten Bangka – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat (PN Sungailiat) dalam persidangan terakhir telah membacakan putusannya atas kasus perkara nomor : PDM-1498/S.liat/11/2024. Dalam perkara pidana No. 446/Pid.B/2024/PN Sgl atas nama terdakwa Armin bin Sali (Almarhum) dengan vonis putusan bebas.

Sidang di pimpin langsung ketua majelis hakim, Utari Wiji Hastaningsih, S.H, M.H, hakim anggota M. Alwi, S.H, M.H, maupun Sapperijanto, S.H, M.H, Rabu (19/2/2025) Siang.

Dengan adanya putusan bebas tersebut, ketua berserta anggota penasehat hukum terdakwa, mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi keputusan Majelis Hakim itu yang dianggap bijaksana, adil, transparan, serta berprikemanusiaan dan menjunjung tinggi azas kepedulian sosial khususnya warga masyarakat kecil yang tidak berdaya.

Apalagi selama masa persidangan berjalan, terdakwa selalu kooperatif dan tidak pernah sekalipun absen untuk hadir, walau kondisi fisik dan psikis terdakwa menurun drastis. Dengan usia yang telah berumur 75 tahun, Armin berusaha tegar dan tetap semangat, dalam menghadapi cobaan yang menimpa dirinya.
Menurut, ketua penasehat hukum terdakwa, Bujang Musa, S.H, M.H, saat dikonfirmasi Berita Indonesia News, mengungkapkan usaha dan perjuangan yang tidak mengenal lelah untuk terus berusaha mendampingi kliennya dalam hal mencari keadilan hukum dengan seadil-adilnya. Alhamdulillah, hari ini apa yang selama ini diharapkan akhirnya datang juga.

“Kamipun berterima kasih terutama kepada majelis hakim telah memberikan putusan dengan berbagai pertimbangan yang kami anggap sudah sesuai aturan dan prosedur yang diharapkan semua pihak. Kalaupun ada pihak yang tidak puas atas keputusan dari majelis hakim tersebut, silahkan untuk mengajukan banding kasasi ke mahkamah agung (MA) Republik Indonesia,” terang BM.

Dikatakan BM (Bujang Musa-red) bahwa dalam kasus ini, kliennya Armin bin Sali (Alm) di tetapkan tersangka oleh penyidik, sehingga terdakwa harus melalui proses persidangan dari awal hingga akhir sekitar 8 kali persidangan.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan bermunajat kepada allah SWT, atas rahmat dan hidayah yang di turunkan melalui para majelis hakim dengan memeriksa maupun mengadili perkara ini. Hingga pada akhirnya kasus ini di putuskan oleh majelis hakim dengan vonis bebas. Kami juga berterima kasih kepada para awak media yang dari awal sudah mengawal maupun membantu untuk melakukan publikasi dan informasi berita kepada publik,” jelas BM.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Sapperijanto, S.H, M.H, menjelaskan sesuai dengan persidangan hari ini, dengan terdakwa Armin bin Sali (75) dalam agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim PN Sungailiat.

“Sesuai dengan agenda kita hari ini adalah kita membacakan putusan. Seperti yang rekan-rekan media ikuti tadi, putusan tadi sudah kita bacakan. Yang mana pokoknya perbuatan terdakwa tersebut terbukti serta memenuhi seluruh unsur-unsur dakwaan dari penuntut umum. Tapi perbuatan itupun bukan merupakan suatu tindak pidana, dan membebaskan dari tahanan rumah maupun memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Serta kita telah menetapkan barang bukti, sebagaimana telah di ucapkan di dalam putusan. Dan membebankan biaya perkara kepada negara,” terang Sapperi yang juga merangkap hakim anggota.

Dikatakannya, seperti itulah amar putusan yang di putuskan oleh para majelis hakim hari ini di persidangan. Dan pada pokoknya, majelis hakim berpendapat bahwasanya perbuatan terdakwa bukanlah suatu tindak pidana.

“Jadi dengan adanya keputusan yang telah kami putuskan hari ini, baik pihak terdakwa serta penuntut umum dapat memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum Kasasi ke mahkamah agung (MA-red) selama 14 hari, setelah putusan kami ucapkan,” tukasnya. (AMN)