BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batu Bara (BNNK) laksanakan kegiatan Farum Diskusi dan Komunikasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Kamis,(13/02/2025) di Aula Abdi Praja Batu Bara, Jln Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam paparan secara detail disampaikan oleh Kepala BNNK Batu Bara AKBP. Arnis Syafni Yanti.SE.MM menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/17/INST/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 di Kabupaten Batu Bara.
Untuk itu di instruksikan agar kepada berbagai pihak diantaranya ; Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Para Kepala OPD, Camat hingga Kepala Desa/Kelurahan se- Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan Program Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Batu Bara.
Pada acara forum komunikasi yang dihadiri oleh jajaran Forkominda, Serta berbagai lembaga diserukan agar Kepada seluruh jajarannya untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional sesuai Amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 di Kabupaten Batu Bara.
Termasuk Melaksanakan Test urine kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan wajib berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batu Bara.
Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Batu Bara mendukung pelaksanaan Program Desa/Kelurahan dan Sekolah bersih Narkotika (BERSINAR) sehingga dapat berjalan secara komprehensif, berkesinambungan dan berdaya guna bagi Masyarakat Desa/Kelurahan sampai ke tingkat Dusun/Lingkungan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Dijelaskan juga bahwa Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab membentuk Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika sekaligus sebagai Person In Chage (PIC) untuk pelaporan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAD P4GN) di setiap Perangkat Daerah.
Kepada para setiap Camat Kepala Desa/Kelurahan agar membentuk Satuan Tugas Pencegahaan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika serta Melaksanakan Rencana Aksi Daerah Pencegahaan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAD P4ON) yang Dana Operasionalnya bersumber dari Dana Desa/Kelurahan.
Perangkat Daerah agar menyediakan anggaran Pelaksanaan Tim P4GN yang bersumber dari Dana APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan Peraturan yang berlaku.
Kepala Perangkat Daerah terkait melakukan Pengawasan secara ketat ditempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan dan tempat wisata dan bilamana terbukti ada penyalahgunaan dan peredaran Narkotika akan dilakukan penutupan tempat usaha sampai dengan pencabutan ijin usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara untuk melaksanakan Rencana Aksi Pencegahaan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor narkotika (RAD P4GN) yang bersumber dari dana BOS.
Melaporkan kegiatan kepada Bupati Bara melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batu Bara atau Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batu Bara setiap 6 (Enam) bulan sekali atau sewaktu waktu dibutuhkan.
Kepala BNNK Batu Bara juga menjelaskan bahwa Biaya yang timbul akibat ditetapkan Instruksi Bupati ini dibebankan pada Anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Setelah paparan oleh Kepala BNNK Batu Bara acara dilanjutkan dengan Dialog dan diskusi oleh seluruh peserta yang hadir.
Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media mitra BNNK Batu Bara, (Supriadi)