Hukum  

KPAD Batu Bara Terima Laporan Kasus Pelecahan Anak

Dibaca : 121

BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA

KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Batu Bara menerima laporan tentang kasus korban pelecahan anak, Rabu, (12/02/2025) di Kantor KPAD di Jln. Juanda Lingkungan IX No. 06 Kelurahan Lima Puluh Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Keluarga korban melaporkan perihal lambannya kinerja Polres Batu Bara dalam penanganan kasus pelecehan seksual yang menimpa anaknya yang masih dibawah umur.

Laporan tersebut diterima langsung oleh ketua KPAD Batu Bara Helmi Syam Damanik,SH ,MH, CRA. CPM dan Komisioner lain, diantaranya Ismail SH beserta staf KPAD Batu Bara

Laporan tersebut sebagai upaya agar kasus anak mendapat Kepastian hukum dan pelaku dapat ditangkap serta menerima ganjaran atas apa yang telah dia perbuat.

Laporan ke KPAD Batu Bara tersebut dilakujan karena pelapor merasa tidak mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah dia berikan pada Tanggal 08 November 2024 ke Polres Batu Bara, Namun Sampai pada tanggal 12 February 2025 Polres Batu Bara tidak ada melakukan upaya kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan pelapor atas nama Samawati Als Dawo 52 thn warga Dusun V Des Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir, Kab. Batu Bara kepada Komisioner KPAD Batu Bara ditinya telah melapor sebelumnya ke Polres Batu Bara dengan bukti Laporan
Nomor : SLTP/B/464/ XI / 2024/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATRA UTARA

Adapun kronologisnya, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU 35/2014 , yang terjadi di Jl Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Pada Hari Kamis Tanggal 07 November 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Pada saat pelapor berada dirumahnya kemudian korban meminta izin untuk keluar rumah untuk melihat turnamen Futsal, dengan berat hati oelapor mengizinkan korban untuk Keluar, Kemudian sampai larut malam korban belum juga kembali kerumah kemudian datang saksi Sinta kerumah pelapor dan menyampaikan kalau korban pergi bersama A (Terlapor), kemudian pelapor mencari korban dirumah orang tua terlapor akan tetapi tidak ditemukan, lalu pelapor kembali pulang kerumah dan tidak berselang lama korban diantarkan pulang kerumah pelapor oleh rekannya terlapor yang bernama Rendi lalu korban menjelaskan kepada pelapor kalau dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan terlapor sebanyak 2 kali.

Dan mendengar hal tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI. (Supriadi)