BINEWS II Kabupaten Bangka – Adanya penahanan Camat Sungailiat oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka berikut ini Pernyataan Pemerintah Kabupaten Bangka melalui pelaksana harian (Plh) Sekda Thony Marza, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, saat ini proses hukum masih terus berjalan, dan Pemkab Bangka dalam kasus ini tidak melakukan pendampingan hukum karena yang bersangkutan sendiri telah mempunyai kuasa hukum pribadi.
“Dan untuk tindak lanjutnya dari itu, kita pun sudah melakukan apa yang seharusnya kita lakukan. Pertama, yang kita sudah lakukan adalah pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan (Aswan-red). Adapun pemberhentian sementara ini tergantung dari hasil proses hukum berlaku. Apakah nantinya bersangkutan terbukti bersalah, atau sebaliknya,” jelas Thony.
Kemudian, Thony mengungkapkan Pemkab Bangka sudah menunjuk Sekretaris Camat (Sekcam) sebagai pelaksana tugas (Plt) Camat Sungailiat.
“Bahkan pihak kita melalui BKPSDMD juga sudah mendapatkan tembusan dari pihak Kejari Bangka, terkait penahanan Camat Sungailiat. Maka dari itu, pemberhentian sementara sudah kita laksanakan,” terang Thony.
Ditambahkan Thony, Pemkab Bangka dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan apabila nantinya, Pemkab Bangka juga diminta hadir sebagai saksi atau lainnya, Pemkab Bangka selalu siap untuk membantu.
“Dalam kasus ini, apabila nantinya kita juga diminta sebagai saksi atau segala macam, kita pun siap hadir untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan. Intinya kita akan pantau terus prosesnya sampai akhir. Terkait pemecatan, kita tunggu hasil dari persidangan nanti, seperti apa keputusan yang di putuskan majelis hakim,” tukasnya. (AMN)