Awal 2025 Pajak Opsen Mulai di Berlakukan, Berikut Penjelasan BPPKAD Kabupaten Bangka

Dibaca : 612

BINEWS II Kabupaten Bangka – Mulai awal tahun 2025 pajak Opsen telah di berlakukan antara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) dengan Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Salah satu dari kebijakan terkait perpajakan daerah, yang diatur dalam UU HKPD adalah kebijakan Opsen.

Opsen adalah, pungutan tambahan pajak, menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang di kenakan Opsen, antara lain,. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Informasi tersebut, disampaikan langsung Kepala Badan (Kaban) BPPKAD, Hariyadi, kepada Berita Indonesia News, di ruang kerjanya, Jum’at (31/1/2025).

Menurut Hariyadi, pemberlakuan terkait Opsen tersebut telah diberlakukan sejak awal tahun 2025. Hal itu setelah adanya penandatanganan MoU dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung sebelumnya telah dilakukan.

“Ini dalam rangka meningkatkan PAD kita. Dalam hal ini pihak Provinsi membagikan opsen pajaknya kepada kita terdiri dari 2 janis pajak yaitu PKB dan BBNKB. Lalu kita membagikan opsen pajak kita ke Provinsi berupa pajak MBLB,” terang Hariyadi.

Dikatakan Hariyadi, terkait kebijakan Opsen ini, bukan hanya di Kabupaten Bangka saja, akan tetapi di wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Artinya, setiap wilayah Kabupaten dan Kota itu dapat pembagian dari Provinsi. Hal itu, tergantung dari berapa jumlah kendaraan yang ada di wilayah masing-masing. Maka semakin banyak kendaraan yang berada di wilayah Kabupaten dan kota itu, semakin banyak juga jumlah opsen yang didapatkan oleh wilayah masing-masing. Kalau dahulu di hitung secara triwulan, tapi sekarang ini realisasinya di hitung perhari,” jelas Hariyadi.

Ditambahkan Hariyadi, untuk perhitungan persentase Opsen yang didapatkan oleh Pemkab Bangka dari 2 jenis pajak PKB dan BBNKB dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, diatur bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari pajak terutang, sementara opsen Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen untuk Provinsi Bangka Belitung.

“Opsen tersebut, dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen MBLB dengan tidak memberatkan wajib pajak kita,” tukasnya. (AMN)