DPRD Kabupaten Bangka Gelar Paripurna, Penyampaian 2 Raperda

Dibaca : 825

BINEWS II Kabupaten Bangka – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Paripurna Penyampaian 2 Raperda Triwulan I. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi, S.IP,
dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka, Isnaini, S.Tr, S.H, M.M, wakil ketua I Hendra Yunus, SE, Wakil Ketua II M.Taufik Koriyanto, SH,MH, Kamis (30/1/2025).

Kemudian, Forkopimda, para Kepala OPD Pemkab Bangka, para Camat serta Lurah, Darma Wanita Persatuan (DWP) maupun para undangan lainnya.

Jumadi,S.IP dalam sambutannya tersebut mengatakan dalam agenda rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, 2 (dua) Raperda yang disampaikan pada hari ini pertama, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan juga retribusi daerah. Kedua Raperda
tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan.
“Kedua raperda tersebut sudah masuk dalam propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu,” terangnya.

Selanjutnya, Isnaini, S.Tr, S.H, M.M dalam sambutannya mengatakan
latar belakang keberadaan Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan juga retribusi daerah, guna mengakomodir usulan penambahan beberapa objek dalam retribusi yang belum masuk ke dalam
peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antarapemerintah pusat dan daerah dan peraturan pemerintah nomor 35t tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah ditegaskan penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan perda, sehingga usulan penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess/asrama pemerintah Kabupaten Bangkap erlu ditetapkannya melalui perubahan peraturan daerah tersebut,” jelas Isnaini.

Selain itu, kata Isnaini dalam Raperda ini untuk menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan daerah pada Kemendagri yang mengatur kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengant idak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak.

“Sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20% (dua puluh persen) menjadi 16 % (enam belas persen),” tegangnya.

Sedangkan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
disusun guna melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan aturan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja kemudian menjadi undang- undang.

“Pemerintah daerah wajib untuk melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ungkap Isnaini.
.
Isnaini menambahkan, selain keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan,
kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan bagi sumber daya agraria dalam hal ini mempertahankan lahan pangan. (AMN)