Hukum  

Sidang Lanjutan SP2FBT, JPU Bacakan Dakwaannya, Kuasa Hukum Akan Lakukan Pledoi

Dibaca : 1140

BINEWS II Kabupaten Bangka – Kembali Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat gelar sidang lanjutan perkara Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT). Dalam sidang ke-enam ini Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya kepada terdakwa Armin (74) dengan bunyi sebagai berikut.

Hadir dalam sidang ke-enam itu, antara lain, Kuasa Hukum Indah Jaya, S.H, serta Siti Holila, S.H, terdakwa Armin, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Ramadhan Nasution, S.H, Rabu (22/1/2025).

Pada sidang berikutnya, kuasa hukum dari terdakwa akan melakukan pembelaan atau Pledoi, meminta kepada Ketua dan anggota majelis hakim di persidangan agar supaya terdakwa nantinya dapat diberikan putusan dengan seadil-adilnya, berdasarkan azas kemanusiaan dan rasa keadilan.

Dalam dakwaan yang di bacakan langsung Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah secara hukum dengan menguntungkan diri sendiri dan melawan hukum. Dengan mengabaikan hak-hak dari orang lain, sesuai dengan pasal 385 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan atas dakwaan tersebut, maka saudara Armin di jatuhi hukuman pidana, dengan pidana penjara selama 4 bulan dan di kurangi dengan masa tahanan sementara yang sudah di jalani nya,” terang JPU.

Kemudian, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan kepada Sul Aryadi Sah untuk dapat mengembalikan sejumlah uang yang di terimanya itu kepada saksi Yudi Apriadi, S.H, M. H.
“Dengan bukti-bukti satu lembar kertas jual beli warna merah bertuliskan serah terima dari Andi Syahrani dan satu lembar kertas warna kuning serah terima dari Syahrial dan tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata JPU.

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa, Indah Jaya, S. H, mengungkapkan dirinya mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, kepada majelis hakim dan JPU telah membacakan tuntutannya dan memberikan hukuman pidana selama 4 bulan tahanan, dengan pengurangan masa penahanan sementara yang sudah dijalani kliennya saat ini.

“kami selaku kuasa hukum terdakwa dari pak Armin, mengucapkan syukur kepada allah SWT, atas tuntutan yang tadi telah di bacakan oleh jaksa penuntut umum dengan pidana selama 4 bulan tahanan khususnya kepada klien kami, di potong dengan masa tahanan sementara. Juga kepada ketua dan anggota majelis hakim hari ini memimpin sidang,” jelas Indah.

Namun menurut Indah, walaupun tuntutan pidana sudah di bacakan, pihaknya sebagai Kuasa hukum dalam lanjutan persidangan berikutnya tetap akan melakukan Pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa.

“Syukur-syukur nanti, pledoi kami di terima oleh ketua dan anggota majelis hakim dan keputusan dari para hakim nantinya akan memberikan klien kami kebebasan tanpa syarat (bebas murni-red),” harapnya.

Senada dengan Indah, Siti Holila, S. H, ikut berkomentar dirinya berharap agar ketua majelis hakim memberikan keputusannya menggembirakan semua pihak.

“Artinya, mengingat pak Armin sudah usia lanjut, beliau juga selama ikut persidangan selalu kooperatif, dan tidak pernah absen dalam sidang, serta tidak ada itikad beliau untuk lari apalagi kabur melarikan diri. Hal ini jelas klien kami sangat menghormati hukum, maka dari itu, kami sangat optimis klien kami mendapatkan kebebasannya dari majelis hakim,” tukasnya. (AMN)