BINEWS II Kabupaten Bangka – Sungguh sedih dan miris nasib yang dialami oleh seorang kakek berumur 74 tahun tinggal di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat, Bangka.
Betapa tidak, dirinya pun ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara kasus pengakuan hak atas kepemilikan tanah yang berada di Gang Namak dalam, yang kini masuk dalam kawasan wilayah di Kelurahan Surya timur setelah ada pemekaran Kelurahan terjadi di Kabupaten Bangka, Senin (20/1/2025).
Kantor Hukum Bujang Musa, S.H, M. H dan Partners sebagai kuasa hukum terdakwa, bersama anggota lainnya terdiri dari, Fendi, S.H, Indah Jaya, S. H, dan Siti Holila, S. H, sangat terketuk hatinya ingin membantu dan memperjuangkan permasalahan yang menimpa kakek Armin, yang hingga saat ini proses persidangan masih terus berjalan.
Pertanyaannya, apakah masih ada harapan, dan keadilan yang nanti akan didapatkan oleh kakek Armin..??. Apakah dalam kasus ini, hanya kakek Armin sengaja dijadikan terdakwa…??!.
Menurut kronologis disampaikan langsung oleh Bujang Musa (BM- sapaan akrabnya), kepada Berita Indonesia News, mengatakan bahwa awal mula terjadinya kakek Armin menjadi terdakwa, setelah adanya terjadi persengketaan bidang tanah di Kelurahan Surya timur.
Hal itu dengan terbitnya surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah seluasnya mencapai 20.000 meter persegi (200X100). Di buat dan ditandatangani oleh pemiliknya bernama Sul Aryadi Syah, tanggal 27 April 2010.
“Surat tersebut, telah di registrasi pihak Kelurahan surya timur. Dengan registrasi no 593/290/SPPFBT/LP/V/2010 tanggal 13 Mei 2010. Dan kantor Camat Sungailiat no. 593/234/01/V/2010 tanggal 17 Mei 2010,” terang BM.
Kemudian, kata BM Sul. Aryadi Syah tidak tau letak bidang tanahnya yang penerbitan surat tanah atas nama dirinya. Hal tersebut, sebab proses pembuatan dan penyerahan dilakukan oleh Achmada.
“Proses penerbitan surat tanah atas nama dirinya itu, dikeluarkan untuk pengembalian pinjaman hutang saudara Achmada kepada Sul Aryadi Syah,” terangnya.
Menurut BM, hal tersebut dikuatkan oleh pengakuan saudara M. Arpan sebagai juru ukur dari Kelurahan, dimana peta ukur yang telah di buat, tanpa melalui pengukuran langsung di lapangan/lokasi fisk tanah.
“Hal tersebut dilakukan, atas permintaan dan desakan dari saudara Achmada,” kata BM.
BM meyakini, bahwa akibat dari penerbitan surat tanah tersebut, ternyata juga masuk ke dalam fisik bidang tanah milik orang lain, selain bidang tanah dimiliki kakek Armin.
Kemudian, sengketa lahan itupun berlanjut, ke laporan pengaduan polisi, setelah tanah tersebut, beralih penguasaan kepada Yudi Apriadi, S. H, M. H, di bulan April 2021 yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini.
“Sehingga tanggal 8 Mei 2024, di terbitlah penerimaan laporan polisi no LP/B/63/V/2024/SPKT/Polres Bangka/Polda Bangka Belitung dengan penetapan tersangka bagi kakek Armin dalam perkara kasus ini.
Sebagai cacatan kuasa hukum terdakwa, berdasarkan fakta yang ditemui atas dasar berbagai bukti-bukti lainnya, menerangkan:
1.Bentuk peta ukur tidak sesuai fisik bidang tanah, yang diakui dalam perkara.
2. Berdasarkan surat tanah telah termasuk beberapa fisik bidang tanah warga sekitar yang ada di lokasi sengketa, selain punya kakek Armin. (AMN).