News  

Apakah Salah KPU Bangka, Melaksanakan Rehab Bangunan Gunakan Dana Reward Bank

Dibaca : 679

BINEWS II Kabupaten Bangka – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka dalam beberapa hari terakhir ini telah diterpa oleh narasi-narasi pemberitaan berbagai Media Online terkait anggaran yang di gunakan dalam melaksanakan pengerjaan Rahab bangunan yang terdapat di eks gudang KPU yang menjadi perbincangan saat ini.

Bila ingin ditelusuri lebih dalam, ternyata pengerjaan rehab eks bangunan gudang KPU tersebut, kenyataannya menggunakan dana yang berasal dari Reward Bank, biiasa disebut bunga Bank. Hal itupun dibenarkan oleh Sekretaris KPU Bangka, Basuni, kepada Berita Indonesia News, Rabu (15/1/2025).

Menurut Basuni, KPU Kabupaten Bangka pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 lalu, telah mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bangka sebesar Rp 28 Milyar lebih.

“Dana tersebut, kami simpan di salah satu bank terkemuka yang ada saat, yaitu bank tabungan negara (BTN). Secara aturannya, tidak ada larangan untuk kita menyimpan uang di bank, dan menggunakan bunganya,” terang Basuni.
Terlepas dari itu, Basuni mengungkapkan, dengan KPU menabungkan uangnya pada Bank BTN itu, melalu program dicanangkan oleh pihak BTN, KPU Bangka mendapatkan Reward ataupun bentuk apresiasi dari Bank, biasa di sebut bunga Bank. Dalam program pengembangan operasional atau TPO.

“Adapun total bunga bank yang kami terima dari pihak BTN untuk melakukan kegiatan rehab bangunan tersebut, dengan nominal Rp 226.000.000 juta. itu bukan bentuk uang yang kita terima, akan tetapi dalam bentuk pengerjaan rehab bangunan,” tegas Basuni.

Lebih lanjut, Basuni mengatakan bahwa penggunaan bunga Bank yang dilakukan oleh KPU Bangka bukan dalam bentuk uang, akan tetapi pengerjaan rehab bangunan eks gudang KPU. Untuk pembayaran kegiatan rehab tersebut dilakukan oleh pihak Bank BTN.

“Jadi kita tidak mendapatkan pembayaran dalam bentuk uang cas dari pihak bank BTN akan tetapi, BTN siap mencairkan bunga bank tersebut, untuk membayar kegiatan rehab fisik eks gudang KPU kita yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu,” kata Basuni.

Ditambahkan Basuni, perincian penggunaan anggaran dari total nilai Rp 226.000.000 itu sebagai berikut, pemasangan Paving Blok sebesar Rp 89.565.000, lalu pembangunan Gazebo sebesar Rp 48.271.000, bangun per parkiran sebesar Rp 16.800.000, renovasi teras Rp 16.266.000, kemudian renovasi teras ruang rapat sebesar Rp 24.097.000, berikutnya pemasangan daun pintu untuk ruang rapat sebesar Rp 5.000.000, PPN 11 persen Rp 22.000.000 maupun untuk PPH 2 persen sebesar Rp 4.000.000.

“Artinya dalam kesepakatan kami dengan BTN, manfaat program pengembangan operasional ada perjanjian kesepakatannya dan itu juga ada tanda tanda saya selaku kuasa penggunaan anggaran (KPA) Ketua KPU maupun pimpinan bank BTN,” tukasnya. (AMN)