BINEWS II Kabupaten Bangka – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka mengapresiasi kinerja jajarannya bersama pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Bangka dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dalam kegiatan penagihan piutang wajib pajak tertunggak.
Adapun informasi tersebut, disampaikan oleh Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah, Adi Muslih, atas seijin Kepala BPPKAD, Hariyadi, dikonfirmasi langsung, di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2025) Siang.
Menurutnya, ada sebanyak 11 wajib pajak menjadi target operasi tim Optimalisasi dan Pendapatan Asli Daerah (OPAD) Retribusi Daerah Kabupaten Bangka pada tahun 2024 kemarin realisasi di perolehan ada sebesar Rp 2.269.830.687. Naik dari tahun 2023 lalu dengan jumlah realisasi Rp 1.232.928.263.
“Adapun realisasi itu di dapatkan meliputi, pajak barang jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak LPLB, pajak sarang burung walet, PBB-P2 dan BPHTB,” terang Adi.
Adi mengungkapkan, realisasi capaian dan target pada tahun 2024, lebih besar dari capaian target pada tahun 2023 yang lalu. Hal ini dapat terwujud, berkat kolaborasi, sinergitas antara BPPKAD, Kejari Bangka dan Polres Bangka.
“Alhamdulillah, ini berkat kolaborasi yang kita laksanakan bersama kejari dan Polres Bangka. Kita mengharapkan kepada wajib pajak yang masih menunggak, untuk segera dapat melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak daerah,” tegas Adi.
“Kami dari BPPKAD sangat mengapresiasi, khususnya bagi wajib pajak piutang serta wajib pajak yang telah melunasi kewajiban dalam membayar pajak. Kami menghimbau kepada para wajib pajak yang hingga kini belum melunasi kewajiban pajaknya, maka tetap akan kami tagih kedepannya,” tukas Adi. (AMN)