Wamendagri Ungkap Pelantikan Kepala Daerah, Tunggu Putusan MK dan Arahan Presiden

Dibaca : 796

BINEWS II JAKARTA – Wamendagri Bima Arya Sugiarto, menyampaikan proses pelantikan kepala daerah definitif masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi. Saat ini, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta arahan Presiden terkait dengan mekanisme dan waktu pelantikan, Sabtu (11/1/2025).

“Kami saat ini sedang berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan meminta arahan dari Bapak Presiden. Di satu sisi, kami ingin kepala daerah definitif ini segera dilantik agar bisa langsung bekerja. Tapi di sisi lain, ada tahapan-tahapan persidangan di MK yang harus kami tunggu,” ujar Bima Arya.

Bima Arya menegaskan pelantikan kepala daerah tidak mungkin dilakukan secara serentak. Hal inipun disebabkan perbedaan proses hukum yang dilalui masing-masing  kepala daerah.

“Kalau semuanya serentak, tentunya akan memakan waktu yang sangat lama. Hampir tidak mungkin menunggu semuanya untuk selesai. Ada kepala daerah yang tidak ada gugatan sama sekali, ada yang gugatannya ditolak oleh MK, ada juga yang gugatannya dikabulkan sehingga harus diproses lebih lanjut oleh MK. Tahapan ini berbeda-beda, dan harus kami detailkan secara teknis,” jelasnya.

Kemendagri menargetkan pelantikan dapat dilakukan secepat mungkin agar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dapat segera berjalan dan sinkron dengan agenda nasional.

“Target dari Pak Mendagri adalah sesegera mungkin, karena RPJMD ini harus segera sinkron dan berjalan. Jadi, jangan terlalu lama. Namun, untuk bulan Januari, jelas tidak memungkinkan,” kata Bima.

Ketika ditanya apakah pelantikan dapat selesai pada Maret, Bima Arya mengatakan belum bisa bicara tanggal dan bulan.

“Kami belum bisa bicara tanggal dan bulan. Tapi sebisa mungkin, kami nantinya akan melaksanakan pelantikan dengan opsi-opsi yang ada.”tukasnya. (Kemendagri).