BINEWS II Kabupaten Bangka – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka melalui Kepala Badan (Kaban) Hariyadi mengungkapkan hingga kini capaian target pendapatan Pajak Bumi Bangunan wilayah Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah lampaui target dari target awalnya sebesar Rp 8,5 Milyar hingga per 10 Desember 2024 menjadi Rp 8,562 M (Delapan Milyar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah-red).
Hal tersebut disampaikannya, kepada Berita Indonesia News, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (10/12) Siang.
Menurutnya, sesuai dengan target awalnya untuk capaian pendapatan PBB-P2 di tahun 2024 ini adalah sebesar Rp 8,5 Milyar. Dan hingga akhir tahun per 30 Desember akan terus bertambah, seiring dengan kegiatan penagihan kepada masyarakat masih terus berjalan.
“Dengan sisa waktu kurang lebih 3 pekan ke depan, kita akan optimalkan terkhusus bagi Desa-desa maupun Kelurahan yang capaian targetnya masih rendah, maupun bagi wajib pajak yang menunggak juga kita upayakan,” jelas Hariyadi.
Dikatakan Hariyadi, dari data yang masuk melalui BPPKAD Kabupaten Bangka, bahwa dari 62 Desa dan 19 Kelurahan yang berada di Kabupaten Bangka, untuk capaian target PBB-P2 tidak seluruhnya mencapai target 100 persen. Masih ada beberapa Desa dan juga Kelurahan yang belum mencapai 100 persen.
“Nah, inilah yang akan kita dorong dan akan kita coba optimalkan, melalui petugas kita untuk mendatangi Desa ataupun Kelurahan tersebut, bekerjasama dengan Lurah serta Kades dan perangkat-perangkatnya,” terang Hariyadi.
Ditambahkannya, pihak BPPKAD optimis untuk capaian pendapatan PBB-P2 ini akan terus bertambah, walaupun kini sudah over target, tapi kegiatan penagihan akan terus digalakan. Seiring waktu yang masih tersisa hingga akhir bulan Desember 2024.
“Kebetulan nanti pada hari kamis dan jumat ini ada program pak Bupati untuk kegiatan natak kampung, dengan program ‘Bujang Kampung’ di wilayah Desa Gunung Muda, Belinyu. Kita akan optimalkan di kegiatan tersebut dengan membuka pelayanan pajak, perubahan data, pembayaran pajak PBB-P2,” tukasnya. (AMN)