News  

Bawaslu Bangka Tegaskan Memasuki Masa Tenang, Seluruh APK Harus Sudah Bersih

Dibaca : 643

BINEWS II Kabupaten Bangka – Bawaslu Kabupaten Bangka menegaskan memasuki masa tenang dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 untuk seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) baik berasal dari partai, relawan, maupun lainnya sudah harus bersih di tempat-tempat publik serta tidak ada lagi aktivitas Kampanye.

Adapun pelaksanaan masa tenang tersebut, dimulai dari tanggal 24 sampai dengan 26 November, Sedangkan untuk pelaksanaan pencoblosan di tanggal 27 November 2024.

Informasi tersebut disampaikan anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, bidang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fega Erora, kepada Berita Indonesia News, Kamis (21/11).

Dikatakannya, berdasarkan rapat bersama dengan seluruh Stakeholder yang dilakukan hari ini, dalam rangka melakukan koordinasi berkenaan dengan pelaksanaan menjelang masa tenang dimulai tanggal 24 sampai 26 November 2024.

“Untuk masa tenang itu, dipastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas kampanye, maupun seluruh APK harus segera bersih yang ada di ruang publik dan fasilitas umum lainnya.

Menurut Fega, KPU Kabupaten Bangka akan melaksanakan pembersihan terhadap APK yang nantinya masih terpasang baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“KPU sebagai leading sector dan Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan penertiban kegiatan tersebut, dalam hal memberikan support administratif, termasuk aktivitas kampanye lainnya yang tidak dilakukan oleh tim pasangan calon,” Ucapnya.

Lebih lanjut, Fega mengutarakan himbauan terhadap penurunan APK nanti merupakan domain dari KPU, yang pastinya KPU akan berkoordinasi dengan tim paslon dan pihak Parpol melalui surat resmi. Apabila didapati ternyata masih ada APK belum diturunkan, maka KPU berhak untuk menurunkan APK tersebut.

“termasuk APK kolom kosong, maupun APK yang ada di posko pemenangan atau posko relawan. Tetapi penertiban ini tidak berlaku khususnya kantor sekretariat partai politik,” Tukasnya. (AMN)