News  

KPU Batu Bara Tetapkan Kampanye Rapat Umum

Dibaca : 5354

BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA

Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Tahun 2024 makin mendekat, dan suasana politik kian memanas. KPU Batu Bara telah menetapkan aturan bahwa setiap pasangan calon (paslon) hanya memiliki satu kesempatan untuk menggelar kampanye rapat umum.

Berdasarkan Keputusan KPU Batubara nomor 927 tahun 2024, kampanye terbuka ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu yang singkat, hanya dari tanggal 19 hingga 21 November 2024.

Tiga hari tersebut akan menjadi momen puncak bagi para kandidat.

Paslon nomor urut 1, Darwis – Oky Iqbal Frima, akan membuka kampanye umum pada 19 November. Hari berikutnya, 20 November, adalah giliran paslon nomor urut 2, Baharuddin Siagian – Syafrizal, untuk mengambil panggung. Sementara itu, paslon nomor urut 3, Zahir – Aslam Rayuda, akan menutup rangkaian kampanye rapat umum pada 21 November 2024.

Untuk lokasi kampanye, setiap paslon memiliki kebebasan memilih dari 19 titik yang telah disiapkan KPU Batu Bara.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Batu Bara, Abdillah, menyampaikan bahwa kampanye rapat umum ini adalah kesempatan emas bagi setiap paslon untuk memaksimalkan dukungan dari para pemilih.

Kampanye rapat umum ini hanya berlangsung sekali untuk masing-masing paslon, jadi manfaatkanlah dengan baik,” ujar Abdillah dalam Rakernis pengawasan kampanye yang diadakan di aula RM Sempurna Desa Tanjung Gading, Sei Suka, Jumat (01/11/2024).

Selain rapat umum, para paslon juga diperkenankan menggunakan berbagai metode kampanye lain. Misalnya, pertemuan terbatas dengan maksimal 1000 peserta, tatap muka langsung dengan calon pemilih, dan debat publik yang akan disiarkan di televisi.

Paslon juga dapat menyebarkan materi kampanye berupa selebaran, pamflet, hingga suvenir yang nilainya dibatasi maksimal Rp.100.000. Tak hanya itu, kegiatan sosial seperti nikah massal, sunatan, hingga turnamen olahraga juga diizinkan selama tidak menyalahi aturan.

Lebih menarik lagi, Abdillah mengungkapkan bahwa pemberian hadiah oleh paslon diperbolehkan, asalkan berupa barang dengan nilai maksimum Rp.1.000.000.

Kegiatan tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media mitra KPU Batu Bara, (Supriadi)