Polisi  

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Jaringan Narkoba

Dibaca : 3588

BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA

Sepasang kekasih pengedar dan seorang pemasok Sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara

Personel Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus sepasang kekasih terduga pengedar sabu dan seorang pria pemasok barang haram tersebut.

Sepasang kekasih, pria inisial J (53) dan kekasihnya inisial NAMN (27) diringkus dari rumah kontrakan di Dusun I Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Sehari kemudian dalam pengembangan, tim dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi meringkus TPM alias Didik (38) warga Kabupaten Asahan, terduga pemasok sabu kepada sepasang kekasih yang telah diringkus terlebih dahulu.

Baca juga : Polres Tapteng Ringkus Pengedar 8 Sabu Asal Sibolga

Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi mengatakan ketiga terduga pelaku diringkus di tempat dan hari yang berbeda di Kecamatan Sei Balai.

Saat sepasang kekasih tersebut diringkus ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu berat netto 9,83 gram, 13 buah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu berat netto 9,8 gram, 24 buah plastik klip transparan berisikan narkotika sabu berat netto 1,76 gram. Kesemua sabu disembunyikan di balik bra yang dikenakan NAMN.

“Selain itu juga ditemukan 43 buah plastik klip transparan kosong, pipet bentuk sekop, timbangan elektrik, 2 unit handphone android dan uang tunai Rp250.000,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang bukti narkotika sabu milik mereka akan dijual secara eceran di wilayah hukum Polres Batu Bara.

NAMN juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari warga Kabupaten Asahan inisial TPM alias Didik. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan mencari keberadaan TPM alias Didik.

Keesokan harinya, Rabu (30/10/2024) sekira pukul 09.30 WIB, tim melihat dan langsung meringkus TPM alias Didik di Jalinsum Desa Perjuangan kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.

Kepada petugas terduga pemasok TPM alias Didik mengaku menjual sabu kepada NAMN. Saat digeledah, dari tangan TPM alias Didik ditemukan 1 buah plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika sabu dengan berat netto 49,98 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika sabu dengan berat netto 0,75 gram.

Selain itu juga ditemukan 2 lembar plastik kresek dan 1 unit Handphone android serta 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat.

“Ketiganya telah ditahan di RTP Polres Batu Bara guna pengusutan lebih lanjut,” tandas Fery Kusnadi mengakhiri, (Supriadi)