BINEWS II Kabupaten Bangka – Bawaslu Kabupaten Bangka menyampaikan bahwa berdasarkan hasil laporan update harian dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bangka kurun waktu 26 September sampai dengan 27 Oktober 2024 belum ditemukan adanya pelanggaran kampanye baik yang dilakukan oleh calon Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati di Kabupaten Bangka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, Divisi Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa, Fega Erora, dikonfirmasi Berita Indonesia News, Rabu (30/10) Siang.
Menurutnya, berdasarkan atas hasil laporan update harian yang dilakukan oleh pihaknya dalam kurun waktu, dimulai dari tanggal 26 September hingga 27 Oktober 2024 belum ada indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Bangka Belitung, maupun Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
“Update harian ini kami laksanakan dengan dengan mencocokkan jadwal yang telah di susun oleh pihak KPU, dan kami pun dalam hal ini berkoordinasi dengan tim kampanye dari masing-masing calon terkait dengan tempat pelaksanaan kegiatan kampanye,” kata Fega.
Dikatakan Fega, terkait pengawasan untuk pelaksanaan kegiatan kampanye tersebut, mencakup 8 Kecamatan, 62 Desa, maupun 19 Kelurahan di Kabupaten Bangka. Adapun petugas yang melaksanakan pengawasan di lapangan terdiri dari Panwascam, serta pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tersebar di Kelurahan dan Desa.
“Jadi untuk petugas kita yang melakukan pengawasan kegiatan kampanye itu terdiri dari Panwascam yang ada di setiap wilayah Kecamatan, serta PKD kita yang terdapat di Kelurahan dan Desa,” tukasnya. (AMN)