BINEWS II Jakarta – Pendaftaran calon kepala daerah di pilkada serentak telah digelar pada 27-29 Agustus 2024. Namun, karena terdapat 48 calon tunggal kepala daerah tersebut, maka KPU daerah akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari (2 hingga 4 September 2024).
Adapun terdapat 1 calon tunggal di tingkat Provinsi, 42 calon tunggal untuk di tingkat kabupaten, dan 5 calon tunggal di tingkat kota, dengan total 48 wilayah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jum’at (30/8).
Menurutnya, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah telah dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dari data yang ada, terdapat 48 bakal calon tunggal yang terdapat di seluruh daerah di Indonesia.
“Maka dari itu, masa pendaftarannya kita perpanjang hingga tiga hari. Mulai tanggal 2 hingga 4 September (masa kerja-red),” kata Afifuddin.
Berikut daerah yang terdapat calon tunggal,
Provinsi:
Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming
Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara
Sumatera Barat
-Dharmasraya
Jambi
-Batanghari
Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang
Bengkulu
-Bengkulu Utara
Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
-Bintan
Jawa Barat
-Ciamis
Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes
Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya
Kalimantan Barat
-Bengkayang
Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan
Kalimantan Timur
-Kota Samarinda
Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan
Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
-Maros
Sulawesi Tenggara
-Muna Barat
Gorontalo
-Puhowato
Sulawesi Barat
-Pasangkayu
Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana