News  

Terdapat 48 Calon Tunggal Kepala Daerah, Alasan KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

Dibaca : 546

BINEWS II Jakarta – Pendaftaran calon kepala daerah di pilkada serentak telah digelar pada 27-29 Agustus 2024. Namun, karena terdapat 48 calon tunggal kepala daerah tersebut, maka KPU daerah akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari (2 hingga 4 September 2024).

Adapun terdapat 1 calon tunggal di tingkat Provinsi, 42 calon tunggal untuk di tingkat kabupaten, dan 5 calon tunggal di tingkat kota, dengan total 48 wilayah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jum’at (30/8).

Menurutnya, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah telah dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dari data yang ada, terdapat 48 bakal calon tunggal yang terdapat di seluruh daerah di Indonesia.

“Maka dari itu, masa pendaftarannya kita perpanjang hingga tiga hari. Mulai tanggal 2 hingga 4 September (masa kerja-red),” kata Afifuddin.

Berikut daerah yang terdapat calon tunggal,
Provinsi:
Papua Barat

Kabupaten/kota
Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming

Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara

Sumatera Barat
-Dharmasraya

Jambi
-Batanghari

Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang

Bengkulu
-Bengkulu Utara

Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau
-Bintan

Jawa Barat
-Ciamis

Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes

Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya

Kalimantan Barat
-Bengkayang

Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan

Kalimantan Timur
-Kota Samarinda

Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan

Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
-Maros

Sulawesi Tenggara
-Muna Barat

Gorontalo
-Puhowato

Sulawesi Barat
-Pasangkayu

Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana