BERITA INDONESIA || KAB. BEKASI – Meskipun dalam kebijakan terbarunya. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nadiem Makarim memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk mengunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan di masing-masing sekolah. Namun pengelolaanya harus sesuai Petunjuk Teknis (juknis) bantuan Operasional Sekolah (BOS), harus efektif, efesien, akuntabel dan prioritas.
Besaran dana BOS dan BOPD SMAN 1 Pebayuran di Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2023. BOS Reguler Sebesar Rp. 1.887.540.000. Untuk BOPD Sebesar Rp. 1.754.012.000. dan sumbangan masyarakat Komite Sekolah sebesar Rp. 432.000.000. Jumlah Anggaran Rp. 4.073.552.000.
Dengan rencana pengeluaran sebagai berikut :
Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan Rp. 631.081.000. Pengembangan Standarisasi Rp. 38.236.300. Pengembangan Standar Proses Rp. 820.074.000. Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp. 1.492.612.000. Pengembangan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp. 917.848.700. Pengembangan Standar Pengelolaan Rp. 30.000.000. Pengembangan Standar Pembiayaan Rp. 72.000.000. Pengembangan dan Implementasi sistem Penilaian Rp. 71.700.000. Dengan Jumlah Anggaran Rp. 4.073.552.000.
Berkembangnya isu di tengah masyarakat adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS dan BOPD SMAN 1 Pebayuran yang tidak tepat sasaran, tidak efektif, efisien, akuntabel dan prioritas, dengan minimnya peningkatan pengembangan Sekolah yang tidak signifikan dengan bantuan yang di terima, membuat awak media mencoba menggali informasi. Sudah 6 kali awak media mendatangi Sekolah SMAN 1 Pebayuran, bahkan sudah melayangkan surat prihal Konfirmasi penggunaan dana BOS serta BOPD SMAN 1 Pebayuran Tahun 2023, Namun Nihil tak ada jawaban dan kepala sekolah (MRN) selalu menghindar dengan alasan ada rapat di luar, seperti apa yang di sampaikan oleh (RSMN) Humas SMAN 1 Pebayuran kepada awak media.
Bahkan dirinya mengatakan (RSMN-red), bahwa, RKAS dana BOS dan BOPD sudah rapi, dan sudah di periksa oleh inspektorat. ” Itu sudah rapih, sudah di periksa oleh inspektorat”, jelasnya kepada awak media Beritaindonesianews.id ketika mencoba menemui Kepala Sekolah di ruangannya, Senin (26/08/2024).
Dengan tidak koorperatif nya Kepala Sekolah SMAN 1 Pebayuran, akan keterbukaan informasi publik atas Undang – Undang No 14 Tahun 2008, dan disinyalir tidak sesuai dengan Permendikbud No 19 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional Sekolah reguler terkait prihal pengelolaan Dana BOS dan BOPD SMAN 1 Pebayuran, maka awak media akan mengkonfirmasi ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Disdik Jawa Barat. Dan meminta Inspektorat Serta BPK-RI untuk memeriksa pengelolaan dana BOS dan BOPD SMAN 1 Pebayuran beserta aset dan sarana prasarana Sekolah.
Hingga berita ini terbit, pihak sekolah belum bisa memberikan jawaban, dan kepala sekolah SMAN 1 Pebayuran belum bisa di temui.
Edisi 1 >>>
(Juheri)