Hukum  

FORMASIRA MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN FIBER OPTIK TA 2015 DAN 2016 KABUPATEN BEKASI KEPADA KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI

Dibaca : 403

BERITA INDONESIA || JAKARTA – Koordinator Forum Mahasiswa Bekasi Raya (FORMASIRA) Sutrisno Alias Nino telah melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik Kabupaten Bekasi kepada Komisi Pemberantas Korupsi.

 

Mereka mendatangi Gedung KPK RI pada hari selasa, 21 Agustus 2024 dengan membawa surat-surat serta bukti-bukti yang mereka miliki untuk melaporkan temuan mereka terhadap Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan dan Penarikan Fiber Optik Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

 

Didalam laporan yang diserahkan kepada KPK mereka juga memasukan dua nama yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Fiber Optik tersebut.

 

“ Betul bahwa kami telah Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan fiber optik kepada KPK dengan disertai oleh bukti-bukti yang kami telah serahkan kepada KPK pada hari selasa, 21 Agustus 2024 dan diterima oleh bapak Irwan S.” Imbunya.

 

“Kami juga memasukkan dua nama kedalam laporan tersebut. Dua nama tersebut yang Bapak Hudaya selaku Kadis Diskominfosantik pada saat itu dan juga Bapak Beni Saputra yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan dan penarikan Fiber Optik.” Lanjut Nino.

 

“Dan perlu diketahu saat ini Bapak Hudaya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk Bapak Beni Saputra menjabat Sebagai Sekertaris Dinas di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.” Tambahnya.

 

Proyek Modal pengadaan dan Penarikan Kabel Fiber Optik Tahun 2015 dan 2016 yang memakai anggaran APBD hingga puluhan miliar diduga ada tindak pidana korupsi dikarenakan proyek tersebut tidak sepenuhnya dialokasikan dengan sesuai kepada setiap kecamatan dan sekolah diKabupaten Bekasi.

 

Koordinator Forum Nino mengatakan “ bahwa proyek pengadaan Fiber optik Yang dilakukan dengan APBD hingga puluhan miliar memiliki kejanggalan-kejanggalan didalamnya,”

 

“Kami Sudah terjun kelapangan dan mensurvey kesetiap titik di kabupaten Bekasi, kami menemukan kejanggalan-kejanggalan yang dimana alat-alat penunjang yang ada tidak sesuai dengan spesifikasi yang informasikan pada RAB dan dimana banyaknya alat-alat yang kurang atau tidak lengkap di setiap kecamatan ataupun sekolah.” Lanjutnya.

 

Dengan adanya temuan ini maka proyek ini terindikasi adanya tindak pidana Korupsi yang merugikan negara hingga puluhan miliar. Maka dari itu Koordinator Forum Mahasiswa Bekasi Raya melaporkan temuan itu kepada Komisi Pemberantas Korupsi.

 

Mereka meminta KPK dengan tegas mengusut proyek pengadaan ini yang didalamnya diduga praktek tindak pidana korupsi.

 

“Kami berharap KPK segera mengusut tuntas proyek fiber optic ini, dan segera mengambil tindakan sesaui dengan hukum yang berlaku. Serta, segera memeriksa dan menangkap oknum-oknum yang terlibat didalamnya.” Tegas Nino.

(Redaksional)