Hukum  

Fakta Persidangan Dari Keterangan Ketua Bawaslu, Perolehan Suara Andi Kusuma Menduduki Posisi Kedua

Dibaca : 1047

BINEWS II Kabupaten Bangka – Bahwa persidangan pra peradilan pada hari ini antara saudara Andi Kusuma dengan Gakkumdu agendanya mendengarkan keterangan saksi dari pemohon sidang pra peradilan serta menyampaikan alat bukti sebanyak 50 alat bukti.

Hadir dalam persidangan tersebut, Andi Kusuma maupun juga kuasa hukumnya, Budiyono sebagai pemohon. Termohon pertama Ketua Bawaslu, Sugesti, kuasa hukum termohon kedua, serta kuasa hukum dari termohon ketiga. Maupun saksi-saksi dari pemohon, Rabu (14/8) Siang.

Menurut Budiyono, bahwa dengan telah di dengarkannya keterangan dari para saksi, telah jelas dan terang benderang dalam fakta persidangan hari ini sudah sangat jelas sekali dari keterangan para saksi ketua Bawaslu Kabupaten Bangka berdasarkan versi Bawaslu seharusnya saudara Dr. Andi Kusuma, M. Kn, CTL, berada pada nomor urut dua perolehan suara hasil Pileg di bawah perolehan suara Imam Wahyudi dan Rustamsyah berada di posisi ketiga.
“Ketua Bawaslu dalam persidangan menjelaskan, telah membenarkan bukti bukti surat yang telah kami sampaikan. Yang pertama bukti surat yang terkait tentang bahwa memang benar Bawaslu Kabupaten Bangka, telah membalas surat pengaduan Andi Kusuma dengan menyatakan adanya laporan saudara Andi Kusuma telah memenuhi syarat materiil dan formilnya,” kata Budiyono.

Lanjut Budiyono, adanya penetapan Rustamsyah dan Didit Febrian adalah benar ditandatangani langsung oleh ketua Bawaslu. Pengambilan keputusan penetapan tersangka tersebut, telah dilakukan pemeriksaan versi Bawaslu Kabupaten Bangka, yang merupakan salah satu produk Gakkumdu.

“Mereka telah mengambil keterangan saksi, dan mencocokkan dengan bukti bukti surat, bersama dengan tim hukum mereka Vega Erora. Ini artinya, mereka membenarkan, terkait surat penetapan tersangka itu ditandatangani langsung oleh ketua Bawaslu,” terangnya.

Lebih lanjut, Budiyono mengatakan ketua Bawaslu telah membenarkan soal pemberhentian perkara dilakukan oleh tim Gakkumdu, tidak melalui suatu prosedur mekanisme kajian hukum yang sebagaimana mestinya.

“Dalam persidangan, Bawaslu merasa terpaksa ikut menandatangani proses penandatanganan kesepakatan dalam penghentian itu. Dikarenakan terjadinya ketidak harmonisan di tubuh itu,” ujar Budiyono.

Kemudian, bahwa berdasarkan fakta di persidangan beberapa saksi berasal dari PKD, Panwascam, memang terjadi pengkondisian untuk memenangkan paslon Rustamsyah dan Imam Wahyudi di beberapa TPS Kecamatan Sungailiat.

“Pengkondisian itu dilakukan oknum ketua panwascam Sungailiat terhadap pengkondisian tersebut. Semua surat yang kita tunjukkan di persidangan hari ini, kepada ketua Bawaslu semuanya di benarkan atas bukti-bukti dari surat tersebut,” tukasnya (AMN)