BINEWS II Kabupaten Bangka – Kabar gembira bagi warga masyarakat yang ada di Kabupaten Bangka sekitarnya Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini telah melayani permintaan penertiban sertifikat tanah secara elektronik.
Hal tersebut, disampaikan Kasubbag Tata Usaha, Galih Permadi,seijin kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka, Adi Wibowo, kepada Berita Indonesia News, Rabu (14/8) Siang.
Menurutnya, bahwa pelayanan sertifikat tanah elektronik khususnya di Bangka Belitung ditandai kegiatan sosialisasi dan deklarasi yang bertempat di Hotel Soll Marina pada tanggal 28 Juni yang lalu.
“Artinya, dengan kegiatan sosialisasi dan deklarasi yang sudah di launching pada waktu yang lalu, merupakan awal dari program sertifikat tanah elektronik di Provinsi kepulauan Bangka Belitung,” terang Galih.
Galih menjelaskan, dengan penerbitan sertifikat tanah elektronik, dari kantor ATR/BPN masyarakat di Kabupaten Bangka tidak perlu khawatir, sertifikat tanah yang lama tetap akan berlaku.
“Jadi, warga masyarakat di Kabupaten Bangka tidak perlu khawatir, sertifikat tanah yang lama tetap berlaku. Apabila masyarakat ingin merubah sertifikat tanah yang lama ke sertifikat elektronik, tidak masalah akan kita layani. Dengan membawa sertifikat lama, KTP, serta persyaratan lainnya. Adapun estimasi waktunya sekitar 5 hari,” ucapnya.
Ditambahkan Galih, adapun manfaat keunggulan sertifikat tanah elektronik ini, antara lain, melindungi keamanan sertifikat dari resiko bencana alam dan meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penerbitan sertifikat, Mengurangi interkasi dengan masyarakat dalam pelayanan masyarakat. Sehingga warga masyarakat ingin mengurus sertifikat tidak perlu harus bolak balik ke kantor ATR/BPN.
“Seluruh proses penerbitan sertifikat ini dilakukan secara digital. Artinya, untuk sertifikat elektronik ini sudah terekam di database kementerian ATR/BPN kita. Pada sertifikat elektronik ini sudah ada barcode, masyarakat bisa mengecek langsung apakah sertifikatnya asli atau palsu, melalui aplikasi sentuh tanahku,” pungkasnya. (AMN)