BINEWS II Kabupaten Bangka – Sidang pra peradilan untuk sengketa pemilu 2024 dengan agenda pembacaan permohonan kedua yang diajukan oleh pemohon Andi Kusuma, SH, M.Kn, CTL, terhadap ketiga termohon, sudah memasuki sidang pada pokok perkara di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Adapun sebagai termohon di perkara pidana ini sebagai berikut, termohon I Vega Erora, termohon II Akp Ogan Arik, S. IK, termohon III M. Randy Al Kaisya, Senin (12/8) Siang.
Menurut kuasa hukum Andi Kusuma, Budiyono, SH, mengungkapkan hari ini adalah sidang pra peradilan kedua yang agendanya pembacaan permohonan terhadap pemohon Andi Kusuma.
“Sesuai dengan agenda sidang hari ini, telah memasuki pada pokok perkara. Dan tidak hadirannya termohon satu yaitu dari koordinator Bawaslu saudara Vega Erora. Kemarin pun sudah di panggil disidang tapi tidak hadir, dan tidak memberitahu alasan ketidak hadirannya itu kepada pihak pengadilan negeri Sungailiat,”kata Budiyono.
“Pembacaan permohonan sudah kita sampaikan tadi dan seperti petitum kita bahwa salah satu permohonan kita itu, adalah untuk memintakan penetapan tersangka saudara Rustamsyah serta saudara Didit sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ditambahkan, Budiyono mau hadir atau tidak pun termohon satu yang dalam kapasitasnya sebagai koordinator dari Bawaslu, sidang pra peradilan nantinya tetap berjalan. Terkait dengan ketidak hadirannya itu menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Sungailiat dan Majelis Hakim.
“Kami sebagai penggugat, koperatif dan dalam permohonan kami tetap hadir, dan ketidakhadiran saudara Vega Erora itu kami pun akan menghormati beliau dengan alasan-alasan apapun. Hadir atau tidak tidak masalah dan majelis hakim akan tetap melanjutkan perkara ini,” terangnya.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Sungailiat, Supriyanto, SH, MH, mengatakan dijadwal persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat, perkara permohonan pra peradilan teregister dengan perkara nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Sgl.
“Untuk pemohonnya dari Andi Kusuma, yang dikuasakan dengan kuasa hukum Budiyono, dan termohon diantaranya, gakkumdu Bawaslu, gakkumdu Polres Bangka, gakkumdu Kejaksaan Negeri Bangka. Jadi untuk persidangan hari ini sudah kita laksanakan,” ucap Supri.
Dalam persidangan tadi, hadir kuasa hukum Andi Kusuma, dan termohon dua dan tiga. Adapun untuk termohon satu tidak menghadiri sidang.
“Jadi tadi hadir Budiyono dari kuasa hukum pak Andi Kusuma, lalu untuk termohon dua diwakili kuasa hukumnya serta termohon tiga dihadiri langsung oleh saudara Rendi. Sedangkan untuk saudara Vega Erora sampai dengan sidang berlangsung, tidak hadir serta tidak memberikan keterangan apapun terhadap ketidakhadirannya itu kepada kami maupun majelis hakim,”tukasnya.
(AMN)