BINEWS JATENG | Pemalang – Praktik jual beli buku pendamping atau lembar kerja siswa (LKS) masih terjadi pada pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Pemalang, Jawa Tengah. Meski sudah dilarang, praktik ini masih terus terjadi bahkan harganya bervariatif di tiap tiap sekolah. Kamis (8/8/2024).
Salah satunya di SDN 1 Glandang, Bantarbolang, Orang tua / wali murid mesti merogoh kantong Rp.160.000 guna membayar LKS yang diduga disiapkan pihak sekolah.
“LKS disini (SDN 01 Glandang) harganya Rp 160 ribu,” ucap salah satu wali murid di SDN 1 Glandang yang tak mau disebut namanya.
Hal yang sama juga dikeluhkan warga di wilayah kecamatan Pemalang, 7 buku LKS dijual dengan harga Rp.130.000.
“Untuk di wilayah Kecamatan Pemalang ada sekolah dasar yang menjual 7 LKS dengan harga Rp 130 ribu per siswa,” ucap AE (nama disamarkan).
Sementara di wilayah satuan pendidikan kecamatan Taman, LKS diduga di koordinasi oleh salah satu oknum Kepala Sekolah berinisial SN. Buku LKS tersebut dijual per mata pelajaran senilai Rp.12.500.- (Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
“Kirimnya sore, ngirimnya waktu guru guru sudah pulang. Tapi itu ada yang mengkoordinir Kepala Sekolah,” kata pengadu yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (7/8/2024).
“Bayarnya juga ke situ (Oknum Kepala Sekolah inisial SN),” tambahnya.
Pengadu juga menyebutkan bahwa penyuplai buku LKS tersebut dari Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun saat ditanya LSM mana, pengadu tak menyebutkan nama lembaganya akan tetapi diperkirakan dari luar Pemalang.
Hingga berita ini terbit, Awak media sedang mencoba berusaha menghubungi Kepala Sekolah SDN 1 Glandang, Kepala Sekolah berinisial SN dan pihak – pihak sekolah dasar yang menjual LKS kepada pelajar.
Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS. Sedangkan pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.