BINEWS II Kabupaten Bangka – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka telah menetapkan Istohari Kades Kemuja sebagai tersangka. Kejari pun saat ini, telah melakukan penahanan terhadap Istohari menunggu proses persidangan.
Dengan adanya penetapan tersangka oleh kejari Bangka tersebut, berikut ini langkah yang akan di ambil oleh Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka agar pelayanan di Desa Kemuja tetap berjalan optimal, Senin (5/8) Siang.
Saat dikonfirmasi langsung oleh Berita Indonesia News, Dalyan Amri, sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka, menjelaskan pihaknya saat inipun masih menunggu surat resmi dari Kejari Bangka terkait penetapan tersangka Istohari sebagai Kades Kemuja atas kasus korupsi dana Desa.
“Jadi sesuai dengan perda Kabupaten Bangka 11 tahun 2015, terkait tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepada desa. Pasal 52 kepala desa itu dapat di berhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” terang Dalyan.
Dikatakan Dalyan, apabila sudah ada surat resmi dari Kejari Bangka, maka pihaknya akan segera mengeluarkan SK pemberhentian sementara. Nantinya sebagai pelaksana tugas Kades akan di angkat sekretaris Desa.
“Kitapun akan menunggu proses dari pengadilan, apabila sudah inkrah serta sudah ada keputusan tetap dari pihak pengadilan tersebut, maka kita segera mengeluarkan SK pemberhentian dan kita juga akan mengeluarkan SK untuk penunjukan penjabat (Pj) Kadesnya. Bisa dari ASN Kecamatan Merawang atau dari Pemdes Kabupaten Bangka,” ucapnya.
Ditambahkannya, hal ini dilakukan agar roda pemerintahan maupun pelayanan yang ada di Desa Kemuja tetap berjalan dengan optimal. Dengan adanya kasus ini, merupakan pelajaran yang berharga bagi para Kades untuk terus introspeksi diri untuk selalu mengggunakan dana Desa (APBdes) sesuai peruntukan dan penggunaannya. Jangan sampai hal ini terjadi kembali di kemudian hari.
“Langkah ini kita ambil, semata-mata agar roda pemerintahan Desa Kemuja jangan sampai terhenti. Dan pelayanan kepada masyarakat desa tetap berjalan optimal. Jadi saya dalam kesempatan ini, menghimbau kepada kawan-kawan Kades agar dalam penggunaan dana desa (APBdes) sesuai peruntukan dan penggunaannya,” pungkasnya. (AMN)