ATR/BPN Kabupaten Bangka Targetkan 2.000 Bidang PTSL 2024

oppo_0
Dibaca : 1161

BINEWS II Kabupaten Bangka – Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangka hingga akhir 2024 menargetkan sebanyak 2.000 bidang untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga masyarakat yang berada di 5 Kecamatan 10 Desa.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kasubbag Tata Usaha, Galih Permadi atas seijin kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bangka, Adi Purwanto, kepada Berita Indonesia News, Jum’at (14/6) sore.

Menurutnya, berdasarkan target Nasional yang dicanangkan oleh Kementerian ATR BPN hingga akhir tahun 2024 ini sebanyak 120 juta harus terselesaikan. Maka dari itulah, setiap Provinsi maupun Kabupaten Kota untuk mendukung program tersebut, maka mempunyai target realisasi dengan jumlah bidang tanah yang berbeda-beda.

“Untuk Kabupaten Bangka sendiri hingga akhir tahun 2024 mendapat 2.000 bidang PTSL. Artinya, target yang ditetapkan oleh pusat sebesar itu,” terang Galih.

Dikatakannya, Adapun lokasinya terdapat di 5 Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Bakam, Merawang, Pemali, Riau Silip dan Belinyu. Terdapat di 10 Desa, untuk Desa yang terbanyak ada di Kecamatan Bakam, yaitu Desa Maras Senang, Kapuk, Dalil, Neknang, maupun Desa Bakam.

“Jadi untuk Kecamatan lainnya itu masing -masing 1 Desa. Dari jumlah berkas yang sudah kami kumpulkan untuk kami cetak dari jumlah 2.000 bidang itupun, sebanyak 893 bidang tanah siap cetak. Dari jumlah itu untuk persentasenya kurang lebih 45 persen,” kata Galih.

Ditambahkannya, seluruh jajaran kantor ATR/BPN, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota saat inipun mendukung upaya yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN terkait dengan program Gebuk Mafia Tanah.

“Sebagai komitmen kami dari kantor ATR BPN Kabupaten Bangka, kami selalu siap berkoordinasi bersama aparat penegak hukum. Baik kepolisian serta Kejaksaan. Alhamdulillah, selama ini kita belum ada laporan yang masuk ke kita terkait dengan kasus mafia tanah ini. Baik laporan yang masuk ke pihak kepolisian maupun juga ke pihak kejaksaan,” pungkasnya. (AMN)