Mulai Berlaku, Masa Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Dibaca : 1771

BINEWS II Kabupaten Bangka -Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menjadi Undang-Undang (UU) Desa telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu yang lalu.

Dalam UU baru ini, masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat Kades secara otomatis akan langsung diperpanjang menjadi 8 tahun.

Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat ikut kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Hal ini berarti, seluruh Kades yang saat ini menjabat yang berada di seluruh Indonesia, serta khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun otomatis langsung akan di perpanjang untuk masa jabatannya.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa disingkat Dinpemdes Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, saat dikonfirmasi langsung Berita Indonesia News, rabu (3/4) pagi.

Menurutnya, memang DPR RI dalam hal ini telah mengesahkan rancangan undang -undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang.

“Ada beberapa pasal yang telah dirubah, terkait dengan pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa. Dari awalnya 6 tahun berubah menjadi 8 tahun. Dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali masa periode jabatan,” kata Dalyan.

Menurutnya, Kepala Desa yang saat ini tengah menjabat Kades, secara otomatis masa jabatannya akan langsung dapat di perpanjang.

“Artinya masa periodesasi kades tadinya tahun 2021 hingga 2027 akan langsung di perpanjang menjadi 2029. Begitu pula sebaliknya,kades yang masa jabatannya akan habis tahun 2025 otomatis langsung dapat di perpanjang hingga tahun 2027,” ucapnya.

Ditambahkannya, tadinya sebelum adanya Undang-undang perubahan ini di sahkan manjadi Undang-undang rencananya di Kabupaten Bangka akan melaksanakan Pilkades untuk tahun 2025. Ada sebanyak 9 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.

“Akan tetapi, setelah adanya pengesahan undang-undang baru ini, maka rencana tersebut kita batalkan. Karena otomatis kades yang saat masih menjabat tersebut akan langsung di perpanjang,” tukasnya.