BERITAINDONESIA || KOTA BEKASI – Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia yang di Koordinatori oleh Puji Nugraha Ridwan alias Japong membuka laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu pada Senin 12.30 WIB di Kantor Bawaslu Kota Bekasi (25/03/24)
Puji Nugraha Ridwan alias japong melaporkan salah satu Calon Legislatif yang sudah di tetapkan memperoleh kursi di DPRD Kota Bekasi dari Partai Golongan Karya (Golkar) dapil 3 nomor urut 2 yaitu Sarwin Edi Saputra
“Ya saya membuka laporan ke Kantor Bawaslu Kota bekasi ini karna pada data serta kajian kami adanya suatu pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh Sarwin Edi Saputra tersebut sebagai Caleg terpilih di dapil 3” ujar japong
Puji Nugraha Ridwan mendapatkan temuan data yang dimana ada sebuah perjanjian atau kontrak politik antara Sarwin Edi Saputra selaku caleg dengan beberapa Rukun Warga (RW) di daerah pemilihan tertentu yang diduganya menjanjikan suatu hal jika Sarwin Edi Saputra terpilih
“Ini yang kami duga masuk dalam ranah pelanggaran pemilu yang tertuang pada peraturan Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 280 jo, 284 jo, dan pasal 523. Tentu hal ini bawaslu sebagai pengawasan pemilu harus cermat dan netral untuk memproses laporan kami” ujar japong
Laporan tersebut di terima oleh pihak bawaslu dan Japong menyatakan akan mengawal laporan ini hingga tuntas serta jika adanya kelalaian dalam penanganan Bawaslu Kota Bekasi kami akan melakukan pengawalan secara aspirasi di muka umum
“Pastinya akan kami kawal, karna hal laporan ini harus Bawaslu cermati serta cerdas dalam memproses laporannya, saya sudah melampirkan beberapa data yang kami punya sehingga hal ini bisa menjadi memudahkan bawaslu dalam memproses laporan ini. Harapan saya ini semua bisa di proses secara cepat” ujar Japong koordinator fambui,
(Red)