BINEWS II Kabupaten Bangka – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka telah melaksanakan pengawasan kegiatan pemusnahan 4.010 lembar surat suara rusak serta kelebihan surat suara pada Pemilu tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU di Gudang Logistik KPU Kabupaten Bangka, selasa, (13/02).
Kegiatan inipun disaksikan oleh Pj Bupati Bangka dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Ketua Bawaslu.
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, menjelaskan pihak Bawaslu memiliki tugas untuk dapat memastikan bahwasannya terkait surat suara yang telah rusak maupun kelebihan tersebut harus segera dimusnahkan.
Dikatakannya, oleh karena itulah dengan hadirnya Bawaslu dalam kesempatan ini berguna untuk memastikan secara pasti seluruh surat suara yang tidak lagi dapat digunakan karena rusak atau kelebihan harus dimusnahkan secara langsung dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak.
“Jadi kami dari Bawaslu hari ini telah melakukan pengawasan secara melekat dalam proses pemusnahan surat suara yang rusak atau kelebihan. Selain itu juga untuk memastikan seluruh surat suara dimusnahkan dengan pasti menghindari hal-hal tidak diinginkan,” ujar Sugesti.
Sugesti melanjutkan, sebelum proses pemusnahan dilaksanakan, kegiatan pun diawali dengan penandatanganan berita acara (BA) hingga pada akhirnya proses pemusnahan yang telah dilakukan secara simbolis Pj Bupati Bangka, Kajari Bangka, Perwakilan Dandim 0413/Bangka, Kabag Ops Polres Bangka, unsur Forkopimda lainnya beserta tim dari KPU Kabupaten Bangka. (rilis)