BINEWS JATENG |Pemalang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Resor (Polres) Pemalang merazia sejumlah kost – kostan di wilayah Pemalang Kota yang diduga digunakan untuk mesum pasangan tidak sah, Jumat (24/11/2023) Malam.
Satpol PP Kabupaten Pemalang melalui Kabid Tibumtranmas, Agus Mulyadi, mengatakan razia itu dilaksanakan adanya pengaduan masyarakat terkait rumah Kost perjam yang diduga digunakan tempat mesum pasangan tidak sah.
Selain itu, menurut Agus, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka penegakkan Perda Kabupaten Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan, juga Perda Kabupaten Pemalang No 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Pelacuran Di Kabupaten Pemalang.
“Perda Kabupaten Pemalang No 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perbup No 14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No 13 Tahun 2013 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” kata Agus.
Dari hasil razia itu, petugas gabungan mendapati pasangan tidak sah didalam kamar kost, selanjutnya diperiksa.
“Sejumlah 11 orang dilakukan BAP oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 4 laki-laki dan 7 perempuan,” ujar Agus.