Pemdes Mabat Pertanyakan Keseriusan PT THEP, Dalam RDP Bersama DPRD Kabupaten Bangka

Dibaca : 1526

BINEWS II Kabupaten Bangka – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bangka bersama Pemerintahan Desa Mabat, Kecamatan Bakam yang dihadiri oleh perwakilan PT. Tata Hamparan Eka Perkasa (THEP) stakeholder terkait untuk mempertanyakan keseriusan dari pihak PT THEP atas CSR plasma dan bantuan lainnya.

Pemdes Mabat juga menilai selama ini pihak THEP pilih kasih serta ikut aturan yang sudah ditetapkan melalui peraturan Pemerintah, Kementerian, Pemprov Babel, maupun Pemkab Bangka. serta terkesan mengabaikan aturan-aturan tersebut. Hal ini jelas merugikan beberapa pihak dari Pemerintahan Desa maupun para petani plasma. Tidak hanya Desa Mabat, tetapi Desa-desa lainnya mungkin terdampak akan hal tersebut, senin (13/11).

Rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD bersama Ketua dan anggota Komisi 2 dan Ketua dan anggota Komisi 3 Kabupaten Bangka. Kades Mabat bersama perangkat Desa, OPD Pemkab Bangka dan Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten Bangka.

Dalam keterangannya kepada Berita Indonesia News, Kades Mabat, Suarman menjelaskan dirinya berterima kasih atas kesediaan waktunya yang telah diberikan oleh para pimpinan di DPRD Kabupaten Bangka, untuk melaksanakan DRP yang dihadiri oleh perwakilan PT THEP serta stakeholder terkait lainnya. Agar masalah dengan pihak PT THEP ini dapat segera di selesaikan dengan segera.
“Alhamdulilah kami mengucapkan terima kasih kepada para anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Bangka yang dapat ikut meluangkan waktunya serta mengundang kami untuk melakukan RDP dengan pihak PT THEP. Dalam rapat ini juga pihak dari PT THEP diberikan waktu selama 1 bulan untuk dapat menjalankan kesepakatan yang telah dihasilkan dalam RDP ini. Dan apabila dalam waktu 1 bulan kesepakatan itu tidak di indahkan oleh PT THEP, maka kami ingin terus berlanjut ke tingkat lebih tinggi yaitu provinsi, kalau perlu tingkat pusat,” kata Suarman.

Dijelaskannya, bahwa selama ini Pemdes Mabat hingga saat ini tidak punya plasma dan juga bantuan CSR. Kalaupun pihak PT THEP bilang pernah ada memberikan itu plasma, silahkan di cek kapan dan tahun berapa di berikannya.

“Dalam hal ini jelas, PT THEP berbohong. Kenapa tadi mereka juga menyampaikan atas nama koperasi karya sejahtera. Dan apakah masyarakat desa Mabat yang ikut menikmati hasilnya, jelas tidak ikut dalam menikmati hasilnya. Tidak ada satupun masyarakat kita yang menikmati hasilnya dari koperasi itu. Saya juga nggak tau itu dimana tempat koperasinya, kalaupun itu ada di tempat kita, pasti saya tau dan juga masyarakat kita juga pasti tau,” ucapnya.

Ditambahkannya, adapun proposal yang sering kali diajukan oleh Pemdes Mabat terkait Perayaan Hari Besar Nasional atau PHBN tidak pernah ditanggapi oleh pihak PT.THEP dan itu sudah seringkali pihak Desa mengajukannya. Baik itu proposal terkait CSR dari PT THEP itu juga tidak pernah di tanggapi. Dan itu hanya pernah satu kali di bantu untuk CSR hanya 1 juta rupiah, itupun perangkat Desa yang sering mempertanyakan kepada pihak PT THEP.

“Jadi sebenarnya kami ini sudah sangat gerah dengan pihak manajemen PT THEP ini, komitmennya tidak jelas dan terkesan mengabaikannya. Proposal kami sering kali tidak di tanggapi, apalagi itu sudah berulang kali kami kirimkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan atau Dinpertan Kabupaten Bangka, Sarli Nopriansyah mengungkapkan sebelumnya dirinya juga sudah mengetahui permasalahan yang di alami pihak Pemdes Mabat dengan pihak PT.THEP.

“Terkait masalah itu, sekarang ini telah menjadi kewenangan dari pihak DPRD Kabupaten Bangka, makanya pada hari ini dilakukan rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Bangka. Keputusannya pun oleh pihak DPRD, bukan dari kami di dinas teknis ini.

Diakuinya, pihaknya mendukung segala keputusan yang telah dihasilkan dalam RDP hari ini. Apabila diperlukan kedepan nantinya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan siap membantu. Tadi juga sudah dihasilkan beberapa kesepakatan selama 1 bulan untuk pihak PT THEP untuk dapat menjalankan kesepakatan tersebut. Dan apabila itu tidak dilaksanakan oleh pihak PT THEP, maka akan dilaksanakan lagi RDP seperti ini.

“Semoga hasil dari beberapa kesepakatan yang dihasilkan pada hari ini dapat segera dilaksanakan oleh PT THEP selama satu bulan ini, apalagi ini demi masyarakat kita yang ada di desa Mabat,” terangnya.

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua DPRD, Taufik Koriyanto menyebutkan beberapa poin-poin yang telah dihasilkan di dalam RDP tersebut. Yaitu diminta kepada pihak PT.THEP untuk menyerahkan plasmanya sebesar 20%, kepada Desa Mabat. Dan meminta kepada Dinas tenaga kerja untuk dapat menyurati Dinas tenaga kerja yang ada di Provinsi Babel, terkait investigasi tenaga kerja lokal dan tenaga lepas.

Lalu berikutnya, seluruh yang hadir dalam RDP ini bersepakat kedepannya PT. THEP dan Bumdes Desa Mabat untuk segera membangun kerjasama dalam hal untuk pembelian TBS sawit.

“Kami juga bersepakat, terkait dengan adanya bantuan CSR tidak boleh terjadi lagi diskriminasi oleh PT. THEP, bantuan tersebut harus merata, kalau dapat satu semuanya harus dapat satu, dua dapat dua juga. Begitupun bantuan ternak sapi atau kambing, kalau kambing semuanya harus dapat kambing. Kalau sapi semua harus dapat sapi. Kedepannya untuk CSR ini harus di kaji ulang oleh instansi terkait untuk setiap hektare kebun milik warga masyarakat berapa nominal yang harus dikeluarkan oleh PT. THEP ini khususnya bagi masyarakat kita. Dan untuk tenggat waktunya akan kita berikan selama satu bulan untuk ditanggapi dan dijalankan oleh PT. THEP,” pungkasnya. (Amin)