BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA
Diduga Pemkab Batu Bara dirugikan hampir mencapai 2 M oleh Pengusaha Lahan Sawit Ex PT. Socfindo
Adapun lahan Kebun sawit peninggalan PT. Socfindo Tanah Gambus tersebut diperkirakan luasnya sekitar 30 H dari 50 H yang telah diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.
Namun setelah lahan tersebut menjadi aset Pemkab Batu Bara, Lahan kebun sawit itu diduga dikuasai dan hasilnya dinikmati oleh orang-orang tertentu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Infestigasi Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara Darmansyah di Lima Puluh, Senin, (18/09/2023).
Dikatakan Darman, diatas lahan Ex PT. Socfindo itu juga disulap dari kebun sawit menjadi perkebunan ubi yang luasnya kurang lebih 10 H. “Akan tetapi hasil produksi dari kebun sawit dan ubi itu dimanfaatkan untuk pribadi diduga tidak pernah masuk ke PAD.
Dipaparkan Darman bahwa Kebun sawit seluas 30 H yang telah masuk masa penen normal 15 hari dengan produksi 750 kg per 1 H, atau 2 kali panen per bulan 1,5 ton, maka dari luas 30 H menghasilkan 45 ton per bulan dengan harga Rp 2200, maka per bulan menghasilkan Rp 99.000.000 (sembilan puluh sembilan juta rupiah),”jelas Darman.
Maka dalam 1 tahun hasil produksi mencapai 540 ton dengan harga Rp 2200, hasilnya Rp 1.188.000.000 (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Darman juga mengungkapkan bahwa selain kebun sawit, diatas lahan tersebut juga berdiri perkebunan ubi yang luasnya mencapai 10 H, masa panen 1 tahun dengan hasil maksimal 50 ton per 1 H. Artinya dari 10 H menghasilkan 500 ton dengan harga Rp 1300 per kg, maka hasilnya Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) per 1 tahun.
Kuat dugaan Penguasa dan pengusaha lahan Ex PT. Socfindo Tanah Gambus rugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sebesar Rp 1.838.000.000 (satu miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Sekedar diketahui, kebun sawit yang berdiri diatas lahan Ex PT. Socfindo Tanah Gambus itu telah menjadi aset Pemkab Batu Bara sejak bulan Juni 2022 lalu.
Kepala BKAD Pemkab Batubara Ir Hakim melalui Kabid Aset Noval Booster menjelaskan, sejak pengelolaan lahan Ex PT. Socfindo Tanah Gambus diserahkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sampai saat ini BUMD tidak pernah menyetorkan hasilnya ke Kas Daerah.
Sebelumnya pada tahun 2021 ada temuan BPK terkait lahan tersebut, maka pada mei 2022 kita surati PT Socfindo terkait pengelolaan sawit sebelum lahan dipergunakan untuk pembangunan kantor.
Selanjutnya kita bentuk MoU dengan BUMD untuk pengelolaan lahan yang belum dipakai dan lahan tidak bisa dipindahkelolakan kepada pihak ketiga dengan persetujuan hasil setelah dipotong biaya akan disetor ke kas daerah.
“Maret 2023 kita tanya BUMD bagaimana hasilnya, namun BUMD mengatakan tidak ada hasil,” pungkas Noval.
Sampai berita ini dimuat DPC PJS Batu Bara masih terus dilakukan pantauan sampai sejauh mana permasalahan tersebut bergulir, (Supriadi)