DPRD Bangka Gelar Penandatanganan Nota kesepakatan, Perubahan KUA PPAS Serta Penyampaian Raperda

Dibaca : 1252

BINEWS II Kabupaten Bangka – DPRD Kabupaten Bangka menggelar kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perubahan KUA beserta PPAS TA 2023. Rapat Paripurna Penyampaian Raperda beserta Pembentukan Pansus.

Rapat dipimpin langsung ketua DPRD Iskandar, S.Ip, dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, SH, MH, Wakil Ketua, Rendra Basri, B.Sc, Forkopimda, anggota DPRD, Kepala OPD Pemkab Bangka, Camat dan Lurah, Darma Wanita Persatuan, Ibu-ibu IKAD, Pengurus Tim Penggerak PKK, kamis (31/8).

Dalam sambutannya, Iskandar, S.Ip dalam penjelasannya mengatakan, perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka
tahun anggaran 2023 telah disampaikan Bupati Bangka melalui rapat paripurna
tanggal 18 agustus 2023 yang lalu, yang selanjutnya terhadap perubahan KUA dan
PPAS APBD telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran bersama dengan tim anggaran Pemkab Bangka sehingga mencapai kesepakatan dapat dikukuhkan dengan nota kesepakatan akan segera ditandatangani dalam rapat paripurna pada hari ini.

Adapun besaran proyeksi pendapatan dan belanja pembiayaan yang telah disepakati bersama, diantaranya sebagai berikut :
Pendapatan daerah terdiri Pendapatan PAD sebesar Rp.159.537.566.500. Serta Pendapatan dari transfer sebesar Rp. 1.214.939.569.812. Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 600.000.000.
Belanja terdiri dari belanja operasional sebesar Rp. 1.128.293.777.303.
Belanja modal Rp. 264.405.051.679.
Belanja tidak terduga Rp 2.946.949.625. Belanja transfer Rp.128.368.453.650.
Pembiayaan terdiri dari Penerimaan serta Pembiayaan Rp 150.937.095.945. Lalu
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000. Pembiayaan netto Rp 148.937.095.945.Sisa lebih pembiayaan (Silpa) Anggaran Daerah tahun berjalan Rp 0,00.

“Pada prinsipnya bahwa DPRD Kabupaten Bangka telah menerima dan menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD untuk Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 untuk dapat dikukuhkan dalam nota kesepakatan,” terang Iskandar.

Kemudian, Penyampaian Raperda, ada 3 Raperda yang akan disampaikan,
Satu Raperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2023. Satu Peraturan Daerah yang akan di cabut, serta satu lagi yaitu rancangan
Peraturan Daerah berasal dari Inisiatif DPRD.

“Adapun raperda tersebut ialah rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka
tentang pajak daerah dan retribusi daerah pencabutan peraturan daerah nomor 11
tahun 2011 tentang izin belajar dan tugas belajar bagi PNS di lingkungan Pemkab Bangka dan peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan perizinan di Kabupaten Bangka. Serta rancangan peraturan daerah berkenaan
perlindungan maupun pelestarian sumber daya ikan di perairan darat,” jelasnya.

Bupati Bangka Mulkan , SH, MH dalam pidatonya menyampaikan bahwa hari ini semuanya hadir pada sidang paripurna yang terhormat ini, untuk bersama-sama menyaksikan sekaligus melaksanakan
penandatanganan nota kesepakatan dari perubahan KUA dan PPAS tersebut.

Dikatakannya, Untuk pencapaian tujuan kesepakatan ini, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih mendalam kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka atas simbolis yang telah diberikan.

“Sehingga kita bisa sampai dalam proses akhir penyusunan perubahan KUA, PPAS ini. Secara umum, nota kesepakatan bagi perubahan KUA PPAS APBD tahun 2023 yang telah kita sepakati, diarahkan untuk memperkuat tata kelola kebijakan APBD dalam menjaga fundamental ekonomi daerah yang semakin membaik, sekaligus melanjutkan dan mempercepat berbagai
agenda pembangunan daerah dalam tiga tahun terakhir belum berjalan optimal dan dalam mendorong pencapaian visi misi Bangka setara,” ucap Mulkan