https://www.beritaindonesianews.id/wp-content/uploads/2024/01/1705142765183-scaled.jpg


Hukum  

Jaksa Agung RI Setujui Restorative Justice, Atas Tersangka Hasan

Dibaca : 1682

BINEWS || LAMPUNG, Way Kanan – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) Restorative Justice, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam hal ini dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Apriliana Purba., S.H., M.H, kamis (9/3).

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri Way Kanan Arliansyah Adam., S.H dan Jaksa Penuntut Umum Dicky Destrienko, S.H, M.H. Berkas perkara yang telah dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Hasan Basri Bin Guntur, disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan ketika ditemui awak media melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan Pujiarto, S.H, M.H, dalam keterangannya mengungkapkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan oleh Jaksa Agung RI melalui Jampidum atas dasar.

“Tersangka tersebut baru pertama kali melakukan tindak pidana Itu, ancaman tindak pidana dilakukan tersangka tidak lebih dari lima tahun, tersangka telah menyesali perbuatan yang dilakukan, dan tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, serta masyarakat juga merespon  positif,” kata Pujiarto.

Pujiarto menambahkan, Selain itu atas dasar yang disebutkan tadi, tersangka memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan perlu memperhatikan dan juga mempertimbangkan Pasal 4 huruf d, f, g Perja 15 tahun 2020. Bahwa kerugian atau akibat ditimbulkan tindak pidana telah dipulihkan dalam keadan semula dan adanya perdamaian antara korban dan juga tersangka.

Yang mana sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf, korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian juga antara korban dan juga tersangka sudah sepakat untuk tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan.

“Dalam perkara tersebut juga akan diterbitkan surat ketetapan untuk penghentian penuntutan, yang mana telah berdasarkan keadilan restoratif yang mengacu pada peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, dan surat edaran JAM Pidum nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Tentang pelaksanaan penghentian dalam penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Pujiarto.

.