BINEWS SUMUT II KAB BATU BARA
KPU Kabupaten Batu Bara mengumumkan 3 rancangan pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) bersama alokasi kursi untuk DPRD Batu Bara. Sehubungan dengan penambahan kursi DPRD Batu Bara dari 35 kursi menjadi 40 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.
Pengumuman tersebut dibenarkan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batu Bara Erwin, Kamis, (24/11/2022).
“Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 berikut kami sampaikan pengumuman nomor, 1094/PL.01.3-Pu/1219/2022 terkait pendataan Dapil”, terang Erwin.
Disebutkan Erwin, ada tiga rancangan yang disampaikan pada pengumuman ini kepada masyarakat. Pihaknya mengharapkan masukan dan saran perbaikan dari masyarakat Kabupaten Batu Bara dalam memberikan masukan dan saran demi perbaikan pendataan Dapil untuk Pemilu tahun 2024.
Sedangkan tanggapan dan masukan dari masyarakat dikatakan Erwin, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut :
Pertama, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batu Bara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022.
Kedua, masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Batu Bara
atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Ketiga, penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
Keempat, penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara : diantar langsung ke Kantor KPU Batu Bara, Jl. Perintis Kemerdekaan No. 63 Lima Puluh Kota email: kpubatubara3@gmail.com sapa KPU Kab.Batu Bara 081290927272, pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00-16.00 Wib waktu setempat; atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Berikut rancangan pembagian Dapil dan rancangan alokasi kursi DPRD Batu Bara yang diumunkan KPU Batu Bara. Rancangan Pertama, Dapil
Batu Bara 1 meliputi Lima Puluh, Lima Puluh Pesisir, Datuk Lima Puluh alokasi 9 kursi. Dapil Batu Bara 2 meliputi Kecamatan Talawi, Tanjung Tiram, Nibung Hangus dengan alokasi 10 kursi.
Dapil Batu Bara 3 meliputi Kecamatan Sei Balai dan Datuk Tanah Datar dengan alokasi 5 kursi. Dapil
Batu Bara 4 meliputi Kecamatan Medang Deras, Sei Suka, Laut Tador dengan alokasi 11 kursi. Dapil Batu Bara 5 Kecamatan Air Putih dengan alokasi 5 kursi.
Sedangkan Rancangan 2, Dapil Batu Bara 1 meliputi Kecamatan Lima Puluh, Lima Puluh Pesisir dan Datuk Lima Puluh debgan alokasi 9 kursi.
Dapil Batu Bara 2 meliputi Kecamatan Talawi, Sei Balai, dan Datuk Tanah Datar dengan alokasi 9 kurs. Dapil Batu Bara 3 meliputi Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus dengan alokasi 7 kursi.
Dapil Batu Bara 4 meliputi Kecamatan Medang Deras, dan Laut Tador dengan alokasi 7 kursi serta Dapil Batu Bara 5 meliputi Kecamatan Sei Suka dan Air Putih dengan alokasi 8 kursi.
Selanjurnya Rancangan 3, terdiri dari Dapil Batu Bara I meliputi Kecamatan Lima Puluh, Sei Balai dan Datuk Tanah Datar dengan alokasi 9 kursi, Dapil Batu Bara 2 meliputi Kecamatan Lima Puluh Pesisir dan Datuk Lima Puluh dengan alokasi 6 kursi.
Dapil Batu Bara 3 meliputi Kecamatan Talawi, Tanjung Tiram dan Nibung Hangus dengan alokasi 10 kursi, Dapil Batu Bara 4 meliputi Kecamatan Medang Deras, Sei Suka dan Laut Tador degan alokasi 10 kursi serta Dapil Batu Bara 5 meliputi Kecamatan Air Putih dengan alokasi 5 kursi. (Supriadi)