BINEWS, Kabupaten Bangka – Upaya dalam mencari keadilan terus dilakukan oleh Kuasa Hukum Sariyati dan anaknya Sri Anterine dalam hal ini Suanto, SH, atas apa yang telah menimpa keduanya, ibu dan anaknya tersebut. Dalam kesempatan ini Suanto, SH yang merupakan Kuasa Hukum telah melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam Eksekusi lahan dan bangunan pribadi termohon.
Suanto, SH yang telah dihubungi via telepon selulernya oleh Berita Indonesia News mengatakan, bahwa sebagai Kuasa Hukum dirinya telah melaporkan hal itu kepada Ombudsman Bangka Belitung, rabu (16/11).
“Kita sudah melaporkan adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh pihak PNM serta KPKNL. Juga pihak notaris dalam hal ini Fachrizal dan BPN. Jadi kita sudah sudah diterima oleh pihak Ombudsman. Namun ternyata ada beberapa berkas lagi yang perlu kita lengkapi kembali,” terang Suanto.
Dijelaskannya, pada hari ini selain dirinya sebagai Kuasa Hukum yang datang langsung kepada pihak Ombudsman, ia didampingi oleh Sri Anterine sebagai kliennya.
“Jadi saya bersama klien dalam hal ini ibu Sri Anterine yang datang langsung ke Ombudsman Babel, sedangkan dari laporan kita yang telah kita serahkan, tetapi masih harus dilengkapi kembali tadi diterima oleh staf Ombudsman. Sedangkan ketuanya sendiri menurut informasinya sedang berada di luar kota,” kata Suanto.
Ia menambahkan, apabila sudah lengkap berkas yang diminta oleh pihak Ombudsman tersebut, maka secepatnya kita akan serahkan kembali kepada Ombudsman.
“Apabila sudah lengkap semua berkas yang diminta oleh pihak Ombudsman tersebut, maka secepatnya akan kita serahkan kembali,” pungkasnya. (Amin)